Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Jalan Raya dan Jalan Tol?

Kompas.com - 02/02/2021, 19:24 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jalan raya dan jalan tol merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan oleh siapa aja. Dalam penggunaannya, jalan raya dan jalan tol memiliki karakteristiknya masing-masing.

Jalan raya dan jalan tol sama-sama memiliki persamaan fungsi, yakni untuk mempermudah akses transportasi serta akomodasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas yang disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk, memiliki dua median dan paling sedikit dua lajur di tiap arah.

Sedangkan jalan tol adalah jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan, merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol.

Dari pengertian jalan raya serta jalan tol, dapat disimpulkan jika keduanya berbeda. Salah satu contoh perbedaan yang paling mudah ditemukan adalah biaya.

Baca juga: Pengertian Jalan dan Jalan Raya

Jalan tol mengharuskan penggunanya untuk membayar sejumlah nominal yang telah ditentukan. Sedangkan jalan raya dapat digunakan secara gratis.

Contoh perbedaan lainnya adalah warga masyarakat bisa dengan bebas menggunakan jalan raya. Namun, warga masyarakat tidak bisa menggunakan jalan tol dengan bebas karena ada syarat jenis kendaraannya.

Selain perbedaan tersebut, masih ada beberapa perbedaan lainnya. Berikut adalah penjelasannya yang mengutip dari situs Differencecamp.com:

Karakteristik Jalan raya Jalan tol
Kecepatan Maksimal kecepatan: 50 km/jam (perkotaan)
Maksimal kecepatan: 30 km/jam (permukiman)
Minimal kecepatan: 60 km/jam
Maksimal kecepatan: 80 km/jam (dalam kota)
Maksimal kecepatan: 100 km/jam (luar kota).
Akses jalan Biasanya disertai persimpangan jalan serta tanjakan dan turunan. Biasanya jalan lurus (terkadang ada belokan, namun tidak selalu), tidak ada persimpangan jalan, ada tanjakan serta turunan.
Rambu lalu lintas Ada lampu lalu lintas, penunjuk jalan, simbol peringatan, larangan serta perintah. Tidak ada lampu lalu lintas, ada penunjuk jalan, serta ada simbol peringatan, larangan serta perintah.
Jenis kendaraan Seluruh kendaraan bermotor (motor, becak motor) dan tidak bermotor (becak, sepeda). Kendaraan bermotor tertentu (mobil, truck dan bus). Motor dan kendaraan tidak bermotor tidak diperkenankan masuk dan menggunakan jalan tol.
Lingkungan sekitar Lingkungan sekitar berupa kawasan permukiman atau tempat tinggal. Lingkungan sekitar bukan di kawasan permukiman (jaraknya cukup jauh dari permukiman). 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com