Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

Kompas.com - Diperbarui 26/02/2022, 12:56 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Ari Welianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalan raya diartikan sebagai jalan besar, dan lebar. Umumnya beraspal dan dapat digunakan oleh kendaraan besar, seperti truk maupun bus dari dua arah yang berlawanan. 

Berikut klasifikasi jalan raya berdasarkan funsginya: 

Jalan kolektor

Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi.

Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan kolektor dibagi menjadi dua, yakni:

  • Jalan kolektor primer

Jalan kolektor primer mengubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaran paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Dilakukan pembatasan pada jalan masuk.

  • Jalan kolektor sekunder

Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20 kilometer per jam.

Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. 

Baca juga: Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Jalan arteri

Dikutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri merupakan jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan.

Ciri-ciri utama dari jalan arteri adalah jarak perjalanannya jauh, kecepatan kendaraan tergolong tinggi, serta dilakukan pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk.

Jalan arteri dibagi menjadi dua, yakni jalan arteri primer serta jalan arteri sekunder. Berikut penjelasannya:

  • Jalan arteri primer  

Jalan arteri primer menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan minimal 11 meter.

Lalu lintas kendaraan di jalan arteri primer tidak boleh diganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas dan kegiatan lokal serta tidak boleh terputus di area perkotaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com