KOMPAS.com - Jalan raya yang hampir setiap hari digunakan oleh masyarakat, ternyata memiliki klasifikasinya masing-masing.
Jalan raya dibagi menjadi dua jenis, yakni jalan raya berdasarkan fungsinya serta jalan raya berdasarkan statusnya.
Jika berdasarkan fungsinya, jalan raya dibagi menjadi empat jenis, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Masing-masing jenis jalan tersebut masih dibagi menjadi jalan primer serta jalan sekunder. Perbedaannya terletak pada kecepatan dan ukuran lebar badan jalannya.
Sedangkan jika melihat statusnya, jalan raya dibagi menjadi lima jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota serta jalan desa.
Baca juga: Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
Klasifikasi berdasarkan statusnya jalan raya juga dikaitkan dengan klasifikasi berdasarkan fungsinya.
Artinya jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan juga termasuk dalam klasifikasi jalan raya berdasarkan statusnya.
Berikut penjelasan klasifikasi jalan raya berdasarkan statusnya menurut Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Jalan arteri serta jalan kolektor yang termasuk dalam sistem jaringan jalan primer, tergolong dalam jalan nasional.
Jalan nasional menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional dan juga jalan tol.
Baca juga: Pengertian Jalan dan Jalan Raya
Ruas jalan nasional ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Jalan kolektor primer tergolong dalam jalan provinsi. Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota.
Jalan provinsi juga menghubungkan antar jalan strategis provinsi. Ruas jalan provinsi ditentukan oleh gubernur melalui SK Gubernur.
Jalan lokal primer tergolong dalam jalan kabupaten. Jalan kabupaten menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, ibu kota kecamatan dengan desa dan juga antar desa.
Ruas jalan kabupaten ditentukan oleh bupati melalui SK Bupati.
Baca juga: Nilai dan Manfaat dalam Olahraga Renang
Jalan kota merupakan jalan umum yang tergolong dalam jaringan sekunder di dalam kota. Ruas jalan kota ditentukan oleh walikota melalui Surat Keputusan (SK) Walikota.
Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan antar kawasan atau pemukiman di dalam desa. Jalan lingkungan tergolong jalan desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.