Kebebasan internaal ini harus dijamin dan tidak bisa dihalangi atau diintervensi oleh orang lain, sekalipun itu negara.
Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya
Kebebasan eksternal adalah kebebasan seseorang untuk mengekspresikan agama yang diyakininya itu melalui dakwah, pendidikan, dan melalui sarana-sarana yang lain.
Sama seperti kebebasan internal, kebebasan eksternal ini harus dijamin dan tidak bisa dihalangi atau diintervensi oleh orang lain, sekalipun itu negara. Khusus kebebasan eksternal ini diterapkan beberapa pembatasan.
Pembatasan yang diperbolehkan yaitu dari segi keamanan masyarakat, ketertiban masyarakat, kesehatan atau moralitas masyarakat, serta hak dan kebebasan orang lain. Pembatasannya pun dinyatakan melalui hukum, jadi bukan didasarkan pada kesepakatan.
Lebih lanjut, tugas negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan telah diatur dalam pasal 29 UUD NRI tahun 1945.
Peran negara dibutuhkan agar dalam kehidupan bergama tidak terjadi benturan antara penganut agama satu dengan penganut agama yang lain. Sehingga bisa terwujud kehidupan masyarakat Indonesia yang aman, damai, dan bersatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.