KOMPAS.com – Belanja negara sendiri diartikan sebagai kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Di Indonesia, rencana belanja negara disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Belanja negara dalam APBN tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraaan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dijelaskan klasifikasi belanja negara menurut jenis belanjanya, yaitu:
Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintah.
Baca juga: Teori Permintaan Uang Klasik
Baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
Belanja pegawai digunakan untuk belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/POLRI, belanja gaji dokter pegawai tidak tetap, belanja uang makan PNS, belanja uang lauk pauk TNI/POLRI, belanja uang lembur PNS, dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai.
Belanja barang adalah pengeluaran yang digunakan untuk pembelian barang atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang atau jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan.
Serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
Belanja barang digunakan untuk belanja barang operasional, belanja barang non-operasional, belanja barang badan layanan umum (BLU), dan belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain.
Baca juga: Prinsip-Prinsip Manajemen
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk pembayaran perolehan aset atau menambah nilai aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Belanja modal digunakan untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, belanja modal lainnya, serta belanja modal badan layanan umum (BLU).
Belanja bunga utang adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri.
Belanja bunga utang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru.
Pembayaran bunga utang meliputi pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan bunga obligasi negara, pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon obligasi negara, pembayaran diskon SBSN, dan denda.
Baca juga: Teori Permintaan Uang Keynes
Belanja subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan utuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Belanja subsidi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu belanja subsidi energi (BBM, LPG, tenaga listrik) dan belanja subsidi non-energi.
Belanja hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk transfer uang atau barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN, BUMD, serta pemerintah daerah.
Belanja hibah bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus. Dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Dilansir dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan, belanja bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Baca juga: Teori Pertumbuhan Ekonomi Walt W. Rostow
Pengeluaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bersifat tidak terus menerus serta selektif.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk belanja rehabilitas sosial, belanja pemberdayaan sosial, belanja perlindungan sosial, belanja penanggulangan bencana, belanja jaminan sosial, dan belanja penanggulangan kemiskinan.
Belanja lain-lain adalah pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Belanja lain-lain bersifat mendesak dan tidak bisa diprediksi. Belanja lain-lain biasanya digunakan untuk belanja lain-lain dana cadangan dan risiko fiskal, belanja lain-lain lembaga non-kementerian, belanja lain-lain bendahara umum negara, dan belanja lain-lain tanggap darurat.
Transfer ke daerah adalah semua pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Transfer ke daerah meliputi transfer dana bagi hasil, transfer dana alokasi khusus, transfer dana alokasi umum, transfer dana penyesuaian, dan transfer otonomi khusus.
Baca juga: Pasar Valuta Asing: Konsep dan Fungsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.