KOMPAS.com – Salah satu komponen penting dalam kegiatan perdagangan internasional adalah cadangan devisa. Cadangan devisa dianggap penting karena bisa dipergunakan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran internasional.
Dilansir dari buku Pengelolaan Cadangan Devisa di Bank Indonesia (2006) karya Dyah Virgoana, cadangan devisa adalah seluruh aset atau aktiva luar negeri yang dikuasai oleh otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu.
Cadangan devisa biasanya digunakan untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau digunakan dalam rangka stabilitas moneter, yaitu dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga kestabilan nilai tukar.
Karena bisa digunakan setiap waktu, maka cadangan devisa biasanya berupa kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang mudah untuk diperjualbelikan atau dikonversikan.
Baca juga: Kearifan Lokal: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya
Tidak hanya mata uang asing, cadangan devisa juga bisa berupa kekayaan dalam bentuk lain. Dalam buku Pengelolaan Cadangan Devisa di Bank Indonesia (2006) karya Dyah Virgoana, dijelaskan bentuk-bentuk devisa, yaitu:
Emas moneter merupakan persediaan emas yang dimiliki oleh otoritas moneter berupa emas batangan dengan persyaratan internasional tertentu, emas murni, dan mata uang emas yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
Emas moneter merupakan cadangan devisa yang tidak mempunyai posisi kewajiban finansial. Otoritas moneter yang ingin menambah cadangan emasnya bisa menempuh melalui dua cara, yaitu menambang emas baru atau membeli emas dari pasar.
SDR merupakan fasilitas berupa alokasi dana yang diberikan oleh IMF kepada anggotanya. Fasilitas ini memungkinkan terjadinya penambahan atau pengurangan cadangan devisa negara-negara anggota. Tujuan utama diciptakannya SDR adalah untuk menambah likuiditas internasional.
Baca juga: Pasar Valuta Asing: Konsep dan Fungsinya
RPF adalah cadangan devisa dari suatu negara yang ada di rekening IMF. RPF berfungsi untuk menunjukkan posisi kekayaan dan tagihan suatu negara kepada IMF sebagai hasil transaksi negara tersebut dengan IMF.
Valuta asing terdiri atas tiga komponen, yaitu uang kertas asing dan simpanan, surat berharga berupa saham, obligasi, penyertaan, dan instrumen pasar uang lainnya, serta derivatif keuangan.
Sebagai salah satu negara yang aktif melakukan perdagangan internasional, Indonesia pastinya memiliki cadangan devisa. Cadangan devisa Indonesia diperoleh dari berbagai sumber.
Dalam jurnal Analisis Neraca Perdagangan Migas dan Non Migas Indonesia terhadap Volatilitas Cadangan Devisa 2003-2013 (2014) karya Haniyah Safitri dan kawan-kawan, dijelaskan bahwa sumber cadangan devisa Indonesia diperoleh melalui dua sumber, yaitu:
Cadangan devisa Indonesia yang diperoleh dari dalam negeri, bersumber dari:
Baca juga: Kebijakan Moneter: Definisi dan Tujuannya
Cadangan devisa Indonesia yang diperoleh dari luar negeri, bersumber dari: