KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, eksposisi diartikan sebagai uraian (paparan) yang bertujuan menjelasskan maksud dan tujuan (misalnya suatau karangan).
Dalam sastra, ekposisi sebagai bagian awal karya sastra yang berisi keterangan tentang tokoh dan latar, maupun paparan.
Sementara, dilansir buku Teks dalam Kajian Struktur dan Kebahasaan (2018) oleh Taufiqur Rahman, teks eksposisi adalah teks yang menjelaskan atau memaparkan sebuah informasi.
Teks eksposisi menjadi jenis teks yang memberi informasi, identifikasi, dan keterangan sejelas-jelasnya mengenai obyek. Tanpa memaksa orang lain untuk menyakini gagasan yang disampaikan penulis.
Penulis menyajikan fakta dan gagasan dengan baik dan mudah dipahami pembaca.
Teks ini lebih menitikberatkan pada penjelasan hakikat suatu hal, menerangkan proses pertalian suatu hal dengan hal lainnya.
Baca juga: Teks Eksposisi Berita: Pengertian dan Contohnya
Dalam Keterampilan Menulis (2016) karya H. Dalman, teks eksposisi adalah karangan yang menjelaskan atau memaparkan pendapat, gagasan, keyakinan yang memerlukan fakta yang diperkuat angka, statistik, peta dan grafis, tetapi tidak bersifat memengaruhi pembaca.
Struktur dalam teks eksposisi terdiri atas tesis, argumentasi, dan reinterasi. Berikut penjelasannya:
Tesis merupakan pernyataan pendapat. Biasanya berisi teori yang akan diperkuat oleh argumen. Pada bagian ini penulis menyampaikan sudut pandang tentang masalah yang dibahas.
Argumentasi adalah bukti atau alasan untuk memperkuat pernyataan dalam tesis. Argumentasi dapat berupa pertanyaan umum atau data hasil penelitian, pernyataan para ahli, maupun fakta-fakta berdasarkan referensi yang bisa dipercaya.
Reinterasi merupakan disebut pernyataan atau penegasan ulang pendapat. Bagian ini berisi penegasan ulang pendapat. Penegasan ulang biasa berada di bagian akhir teks.
Baca juga: Teks Eksposisi Perbandingan: Pengertian dan Contohnya
Untuk lebih memahami apa itu teks eksposisi, berikut empat contoh teks eksposisi beserta strukturnya:
(Tesis) Transparansi pemerintah dalam membuat peraturan perlu ditinjau ulang.
(Argumentasi) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benih lobser. Peraturan tersebut menimbulkan banyak kecaman publik karena pasar perdagangan lobster rata-rata dipegang kaum elite. Rupanya kecurigaan publik terbukti. Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ekspor benih lobster pada 25 November 2020.
(Reinterasi) Melalui kasus ini, transparansi terkait peraturan yang ditetapkan pemerintah secara sewenang-wenang perlu diawasi dengan ketat.
Baca juga: Teks Eksposisi Analisis: Pengertian dan Contohnya