Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Indonesia Merdeka: Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah

Kompas.com - 06/11/2020, 13:30 WIB
Gama Prabowo,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, prioritas para pendiri bangsa tertuju pada pembahasan struktur pemerintahan dan kelembagaan negara.

Departemen dan pemerintah daerah di Indonesia dicetuskan pada sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945.

Sidang PPKI II merupakan kelanjutan dari Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang ini panitia kecil memaparkan struktur departemen dan pemerintah daerah yang akan diterapkan di Indonesia.

Panitia kecil beranggotakan Otto Iskandardinata (ketua), Ahmad Subardjo, Sutarjo Kartohadikusumo dan Kasman Singodimejo.

Baca juga: Kondisi Awal Indonesia Merdeka

 

Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI (1977) karya Sartono Kartodirdjo dkk, berikut hasil dari sidang PPKI II:

  • Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sumatera, dan Sunda Kecil.
  • Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
  • Setiap provinsi terdiri dari beberapa kadipaten.
  • Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta berstatus sebagai Daerah Istimewa di Indonesia.

Hasil keputusan sidang PPKI II menunjukan bahwa para pendiri bangsa cenderung menghendaki sistem desentralisasi politik.

Dalam buku Hubungan Pusat-Daerah dalam Pembangunan (1995) karya C.M Andrews, sistem desentralisasi bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan politik antar daerah, pemerataan kesejahteraan ekonomi, dan mencegah pemusatan keuangan yang rawan disalahgunakan.

Baca juga: Rapat Raksasa di Ikada, Sebulan Setelah Indonesia Merdeka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com