KOMPAS.com – Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bahkan, tidak ada satupun negera di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi.
Konstitusi berperan penting dalam pelindungan hak-hak dasar rakyat dengan mengatur kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu, apabila muncul tindakan pemerintah yang tidak beralasan, maka konstitusi akan berperan dalam melindungi hak-hak dasar rakyat.
Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara umum, suatu konstitusi harus memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks NKRI
Konstitusi Indonesia adalah UUD RI Tahun 1945. Substansi UUD RI Tahun 1945 dapat dilihat dari pembukaan dan pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Dalam artikel jurnal Hakikat Pembukaan dalam UUD 1945 (2005) karya Ni’matul Huda, dijelaskan bahwa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran, yaitu:
Baca juga: Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan