Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kompas.com - 05/11/2020, 17:48 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bahkan, tidak ada satupun negera di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi.

Konstitusi berperan penting dalam pelindungan hak-hak dasar rakyat dengan mengatur kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu, apabila muncul tindakan pemerintah yang tidak beralasan, maka konstitusi akan berperan dalam melindungi hak-hak dasar rakyat.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara umum, suatu konstitusi harus memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Hak-hak asasi manusia.
  • Prosedur mengubah konstitusi.
  • Memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dalam konstitusi.

Baca juga: Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks NKRI

Substansi Konstitusi NKRI

Konstitusi Indonesia adalah UUD RI Tahun 1945. Substansi UUD RI Tahun 1945 dapat dilihat dari pembukaan dan pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Dalam artikel jurnal Hakikat Pembukaan dalam UUD 1945 (2005) karya Ni’matul Huda, dijelaskan bahwa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran, yaitu:

  • Pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  • Pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  • Pokok pikiran keempat adalah negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca juga: Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com