Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

KOMPAS.com – Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bahkan, tidak ada satupun negera di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi.

Konstitusi berperan penting dalam pelindungan hak-hak dasar rakyat dengan mengatur kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu, apabila muncul tindakan pemerintah yang tidak beralasan, maka konstitusi akan berperan dalam melindungi hak-hak dasar rakyat.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara umum, suatu konstitusi harus memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Substansi Konstitusi NKRI

Konstitusi Indonesia adalah UUD RI Tahun 1945. Substansi UUD RI Tahun 1945 dapat dilihat dari pembukaan dan pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Dalam artikel jurnal Hakikat Pembukaan dalam UUD 1945 (2005) karya Ni’matul Huda, dijelaskan bahwa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran, yaitu:


Pokok pikiran tersebut kemudian diterjemahkan dalam pasal-pasal UUD RI Tahun 1945. Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945 mengatur pokok-pokok kehidupan bernegara.

Misalnya, masalah agama diatur dalam pasal 29, masalah hak asasi manusia diatur dalam pasal 28 A sampai 28 J, masalah pendidikan diatur dalam pasal 31, masalah kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34, masalah warga negara diatur dalam pasal 26 dan 27.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/05/174835169/substansi-konstitusi-negara-kesatuan-republik-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke