Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kompas.com - 05/11/2020, 17:48 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

 

Pokok pikiran tersebut kemudian diterjemahkan dalam pasal-pasal UUD RI Tahun 1945. Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945 mengatur pokok-pokok kehidupan bernegara.

Misalnya, masalah agama diatur dalam pasal 29, masalah hak asasi manusia diatur dalam pasal 28 A sampai 28 J, masalah pendidikan diatur dalam pasal 31, masalah kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34, masalah warga negara diatur dalam pasal 26 dan 27.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com