Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 15/02/2022, 15:30 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenui kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

Penduduk yang masuk ke dalam kelompok tenaga kerja adalah mereka yang berusia 15-64 tahun. Namun tidak semua penduduk Indonesia memiliki pekerjaan, padahal jumlah penduduk usia kerja mengalami peningkat.

Dalam buku Dinamika Pasar Tenaga Kerja Indonesia (2016) karya Nazaruddin Malik, secara umum kecenderungan masalah ketenagakerjaan di Indonesia terkait dengan keterbatasan daya serap perekonomian dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang yang terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Ketenagakerjaan: Pengertian, kelompok dan Klasifikasi tenaga kerja

Apabila dikaji lebih dalam, terdapat tiga problematika yang menjadi masalah ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu: 

Penduduk dan tenaga kerja

Permasalahan klasik yang muncul di Indonesia yakni percepatan pertumbuhan angkatan kerja yang tidak disertai dengan percepatan pertumbuhan lapangan pekerjaan. Sehingga penawaran tenaga kerja menjadi tidak seimbang dengan meningkatknya permintaan tenaga kerja. 

Penduduk dan tenaga kerja selalu mengalami percepatan yang signifikan, sedangkan laju pertambahan lapangan pekerjaan yang baru dinilai cukup lambat. 

Produktivitas tenaga kerja

Permaslaahan perluasan kesempatan kerja dalam pembangunan Indoensia selalu dikaitkan dengan masalah produktivitas pekerja. 

Produktivitas tenaga kerja masih relatif rendah, karena masih rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki dan kurangnya keterampilan sebagian masyarakat Indonesia. 

Sehingga tak jarang banyak dari para tenaga kerja terserap pada pekerjaan yang bersifat non formal dan tidak tetap.

Lapangan usaha tersebut terlihat pada lapangan usaha perdagangan dan jasa yang diduga paling banyak aktivitas informalnya.

Baca juga: Aturan Pemerintah Indonesia mengenai Tenaga Kerja yang Bekerja di Luar Negeri

Kesempatan kerja

Kesempatan kerja yang dirasakan semakin berkurang setiap tahunnya. Belum lagi dengan persaingan antar pekerja yang semakin ketat.

Kesempatan kerja diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu:

  • Kesempatan kerja formal
  • Kesempatan kerja informal
  • Tambahan kesempatan kerja.

Bila dilihat dari tingkat pendidikan, tenaga kerja di Indonesia lebih banyak terserap di sektor informal.

Kesempatan kerja di Indonesia umumnya tidak terdistribusi sempurna atau tidak merata.

Secara umum masyarakat menggambarkan bahwa kesempatan kerja tertinggi berada di pusat atau kota besar.

Kesempatan kerja terendah berada di kota-kota kecil atau daerah terpencil.

Selain itu penduduk Indonesia beranggapan bahwa kesempatan kerja tertinggi berada di Pulau Jawa.

Sehingga banyak terjadi pengangguran. Apalagi masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal padahal sangat berpotensi.

Baca juga: Upaya Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com