Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Kompas.com - 02/04/2020, 12:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi pertama yang digunakan bangsa Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagainya).

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), konstitusi merupakan badan doktrin dan praktik yang membentuk prinsip perorganisasian fundamental negara politik.

Dalam beberapa kasus, seperti di Amerika Serikat. Konstitusi adalah dokumen tertulis yang spesifik.

Di negara Inggris, konstitusi adalah kumpulan dokumen, ketetapan, dan praktik tradisional yang secara umum diterima sebagai urusan politik.

Negara-negara yang memiliki konstitusi tertulis juga dapat memiliki tubuh praktik tradisional atau adat yang mungkin atau mungkin tidak dianggap memiliki kedudukan konstitusional.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945 

Konstitusi di Indonesia

Dikutip situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), secara umum terdapat dua macam konstitusi, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD. Konstitusi tersebut pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia.

Hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan. Kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara.

Jenis kekuasaan perlu ditentukan terlebih dahulu, setelah itu dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah sepakat untuk menyusun UUD sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu "revolusi grondwet" telah disahkan pada 18 Agustus 1945.

Konstitusi tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan dalam sebuah naskah yang dinamakan UUD 1945.

Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945 

UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal. Namun, ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut umum teori telah terpenuhi dalam UUD 1945.

Kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaia sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945. Di mana dengan merumuskan melalui pasal 37 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kethoprak sebagai Drama Tradisional dan Modern

Kethoprak sebagai Drama Tradisional dan Modern

Skola
Cara Mengapresiasi Pementasan Drama Jawa

Cara Mengapresiasi Pementasan Drama Jawa

Skola
10 Jenis Drama Jawa

10 Jenis Drama Jawa

Skola
Pentingnya Tata Iringan dan Tata Suara Drama Jawa

Pentingnya Tata Iringan dan Tata Suara Drama Jawa

Skola
Istilah 'Sandiwara' dalam Bahasa Jawa

Istilah 'Sandiwara' dalam Bahasa Jawa

Skola
Teks Anekdot Bahasa Jawa: Pengertian, Struktur dan Contoh

Teks Anekdot Bahasa Jawa: Pengertian, Struktur dan Contoh

Skola
Fungsi Keprakan dan Dhodhogan pada Pergelaran Wayang Golek

Fungsi Keprakan dan Dhodhogan pada Pergelaran Wayang Golek

Skola
Deiksis Bahasa Jawa: Pengertian dan Contoh

Deiksis Bahasa Jawa: Pengertian dan Contoh

Skola
Kata Bahasa Jawa yang Sering Digunakan

Kata Bahasa Jawa yang Sering Digunakan

Skola
Rancu Pikir dalam Bahasa Jawa

Rancu Pikir dalam Bahasa Jawa

Skola
Bentuk Pronomina Persona dalam Bahasa Jawa

Bentuk Pronomina Persona dalam Bahasa Jawa

Skola
Kata Ganti Orang Kedua Tunggal Bahasa Jawa

Kata Ganti Orang Kedua Tunggal Bahasa Jawa

Skola
Makna Filosofis Wayang Kulit sebagai Media Dakwah

Makna Filosofis Wayang Kulit sebagai Media Dakwah

Skola
Organel Sel yang Dimiliki Paramecium sp

Organel Sel yang Dimiliki Paramecium sp

Skola
Sifat Bayangan yang Terbentuk pada Kamera

Sifat Bayangan yang Terbentuk pada Kamera

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com