Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagainya).

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), konstitusi merupakan badan doktrin dan praktik yang membentuk prinsip perorganisasian fundamental negara politik.

Dalam beberapa kasus, seperti di Amerika Serikat. Konstitusi adalah dokumen tertulis yang spesifik.

Di negara Inggris, konstitusi adalah kumpulan dokumen, ketetapan, dan praktik tradisional yang secara umum diterima sebagai urusan politik.

Negara-negara yang memiliki konstitusi tertulis juga dapat memiliki tubuh praktik tradisional atau adat yang mungkin atau mungkin tidak dianggap memiliki kedudukan konstitusional.

Konstitusi di Indonesia

Dikutip situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), secara umum terdapat dua macam konstitusi, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD. Konstitusi tersebut pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia.

Hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan. Kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara.

Jenis kekuasaan perlu ditentukan terlebih dahulu, setelah itu dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah sepakat untuk menyusun UUD sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu "revolusi grondwet" telah disahkan pada 18 Agustus 1945.

Konstitusi tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan dalam sebuah naskah yang dinamakan UUD 1945.

UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal. Namun, ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut umum teori telah terpenuhi dalam UUD 1945.

Kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaia sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945. Di mana dengan merumuskan melalui pasal 37 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.

Apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 71 tersebut terlebih dahulu harus ditanyakan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui referendum (Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum).

Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia

Dalam sejarah bangsa Indonesia, ada empat macam UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yakni:

  • Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949

Pada periode tersebut merupakan penetapan UUD 1945. Karena saat bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 belum mempunyai UUD.

Kemudian pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai UUD bangsa Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

  • Periode 27 Desember 1946 hingga 17 Agustus 1950

Pada periode tersebut lahirnya Republik Indonesis Serikat (RIS) hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Untuk konstitusi yang digunakan pun menyesuaikan, sehingga ditetapkan konstitusi RIS.

UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlakukan untuk RIS saja. Karena Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, Indonesia Timur, Jawa Timur, dan sebagaianya.

RIS terjadi setelahh Belanda melakukan agresi Belanda pada 1947 dan agresi Belanda 2 pada 1948.

  • Periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959

Pada periode tersebut ditetapkan UUD sementara 1950. UUD tersebut sifatnya sementara. Karena bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

Sehingga RIS tidak bertahan lama, sehingga terjadinya penggabungan ke Republik Indonesia dan sepakat mendirikan kembali NKRI.

Kemudian panitia bersama menyusun suatu rancangan UUD yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

  • Periode 5 Juli hingga sekarang

Pada periode tersebut merupakan penetapan berlakunya kembali UUD 1945. Penetapan tersebut dilakukan setelah Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959.

Maka berlakulah kembali UUD 1956. Perubahan MPR Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Manjelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan tersebut dilakukan karena MPRS Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Konstitusi merupakan sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa. Maka konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negars dan warna negara.

Konstitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagsi seluruh warga negara.

Jika negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/02/120000569/uud-1945-konstitusi-pertama-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke