Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Koperasi

Kompas.com - 25/03/2020, 16:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usaha yang menguntungkan.

Permodalan koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua yakni modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal dikumpulkan lewat:

  • Simpanan pokok anggota

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wahib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota.

Baca juga: Landasan Koperasi

Simpanan pokok tiap anggoat sama. Simpanan ini tidak dapat diambil selama masih jadi anggota.

  • Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada waktu tertentu.

Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya.

Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. Namun dapat diminta dengan cara dan waktu yang ditentukan.

Simpanan ini wajib dibayarkan pada waktu tertentu seperti halnya iuran bulanan.

Baca juga: Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder

  • Dana cadangan

Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.

Ilustrasi investasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi investasi.

  • Hibah

Hibah adalah sejumlah yang atau barang yang disumbangkan pihak ketiga tanpa ada ikatan atau kewajiban untuk dikembalikan.

Modal pinjaman

Modal pinjaman diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga.

Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi.

Sumber pinjaman modal di antaranya:

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

  • Anggota: Anggota atau calon anggota koperasi yang memiliki kecukupan finansial
  • Koperasi lain: Koperasi lain atau koperasi induk
  • Bank dan lembaga keuangan
  • Penerbutan obligasi dan surat utang
  • Sumber lain yang sah

Modal penyertaan

Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi.

Modal ini dapat berasal dari pemerintah atau perorangan di luar anggota.

Investor tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota dan tidak dapat ikut menentukan kebijakan koperasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Namun investor dapat disertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasinya.

Investor yang menyertakan modal akan mendapat keuntungan dari usaha yang dijalankan koperasi.

Di sisi lain, jika usaha rugi, maka investor turut menanggung kerugian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com