Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Koperasi

Kompas.com - 25/03/2020, 16:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usaha yang menguntungkan.

Permodalan koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua yakni modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal dikumpulkan lewat:

  • Simpanan pokok anggota

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wahib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota.

Baca juga: Landasan Koperasi

Simpanan pokok tiap anggoat sama. Simpanan ini tidak dapat diambil selama masih jadi anggota.

  • Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada waktu tertentu.

Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya.

Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. Namun dapat diminta dengan cara dan waktu yang ditentukan.

Simpanan ini wajib dibayarkan pada waktu tertentu seperti halnya iuran bulanan.

Baca juga: Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder

  • Dana cadangan

Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.

Ilustrasi investasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi investasi.

  • Hibah

Hibah adalah sejumlah yang atau barang yang disumbangkan pihak ketiga tanpa ada ikatan atau kewajiban untuk dikembalikan.

Modal pinjaman

Modal pinjaman diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga.

Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi.

Sumber pinjaman modal di antaranya:

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com