Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali ke Negara Kesatuan

Kompas.com - 12/03/2020, 17:30 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

Kronologis kembali ke NKRI

Pada 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara.

Pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP menjadi UUD yang disebut Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Pada 15 Agustus 1950, diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan ini Presiden Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada hari itu, Presiden Soekarno langsung ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr Asaat.

Dengan demikian, negara RIS berakhir dan secara resmi pada 17 Agustus 1950 terbentuk kembali NKRI. Dengan Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com