Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Fungsi Negara

Kompas.com - 28/02/2020, 06:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Negara adalah organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya.

Lebih dari itu, orang-orang dalam suatu negara dipersatukan dalam tujuan bersama.

Di Indonesia, para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyepakati tujuan bersama yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Tujuan negara Republik Indonesia

Tujuan negara Republik Indonesia yakni:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Para ahli juga mendefinisikan tujuan negara secara umum. Roger H Soltau dalam An Introduction to Politics (1951) menjelaskan tujuan negara yakni:

"Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin."

Sementara Harold J Laski dalam The State in Theory and Practice (1947) menjelaskan tujuan negara sebagai:

"Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal."

Dikutip dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), tiap negara punya tujuannya masing-masing.

Baca juga: Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945

Negara yang berhaluan Marxisme misalnya, bertujuan membangun masyarakat komunis.

Tujuan ini kemudian menentukan fungsi negara. Dalam rangka mencapai masyarakat komunis, negara berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

Fungsi negara

Terlepas dari ideologinya, ada beberapa fungsi negara yang mutlak perlu. Fungsi itu yakni:

Satuan Kopassus saat parade pasukan dan alat utama sistem pertahanan (alutsista) pada gladi bersih upacara Hari Ulang Tahun ke-72 TNI di Dermaga PT Indah Kiat, Cilegon, Banten, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Satuan Kopassus saat parade pasukan dan alat utama sistem pertahanan (alutsista) pada gladi bersih upacara Hari Ulang Tahun ke-72 TNI di Dermaga PT Indah Kiat, Cilegon, Banten, Selasa (3/10/2017).

Melaksanakan ketertiban (law and order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan, negara harus bisa menciptakan ketertiban. Negara berfungsi sebagai stabilitator.

Fungsi ini dijalankan oleh Kepolisian dan Polisi Pamong Praja.

Baca juga: Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Fungsi ini yang paling penting dan diharapkan semua manusia. Fungsi ini menjamin rakyat tetap hidup sehingga negara tetap ada.

Negara diberi wewenang mengelola kekayaan agar mampu menjalankan fungsi ini.

Pertahanan

Sebagian besar negara dilengkapi dengan alat pertahanan dan pasukan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.

Di Indonesia, fungsi ini diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: TNI, Sejarah dan Fungsinya

Menegakkan keadilan

Keadilan mutlak dijalankan di setiap negara. Keadilan diwujudukan melalui badan-badan peradilan.

Di Indonesia fungsi keadilan dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Selain itu, Charles E Merriam dalam Systematic Politics (1947) mengemukakan ada lima fungsi negara. Kelima fungsi itu yakni

  1. Keamanan eksternal
  2. Ketertiban internal
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan umum
  5. Kebebasan

Baca juga: Daftar Negara Maju dan Negara Berkembang di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com