KOMPAS.com - Agar diakui menjadi sebuah negara, perlu ada unsur-unsur yang harus dipenuhi.
Dirangkum dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) karangan Miriam Budiardjo, ada empat unsur pembentuk negara, yaitu:
Setiap negara harus memiliki wilayah di bumi. Wilayah itu bisa mencakup daratan dan udara saja, maupun daratan, udara, dan lautan.
Wilayah dipertegas di batas-batasnya agar tidak tumpang tindih dengan negara lain.
Beberapa abad lalu, negara saling berlomba-lomba untuk memperluas wilayahnya. Negara-negara di Eropa Barat memperluas wilayahnya dengan menjajah negara-negara lain.
Namun di abad ke-20, aneksasi atau penguasaan suatu wilayah dengan cara memaksa tak lagi diperbolehkan.
Besar kecilnya wilayah suatu negara memengaruhi keberlangsungan negara tersebut.
Baca juga: 5 Negara Terkecil di Dunia
Menurut hukum internasional, berdasarkan prinsip the sovereign equality of nations, semua negara sama martabatnya.
Namun kenyataannya, negara kecil sering kali kesulitan mempertahankan kedaulayannya apalagi jika tetangganya negara besar.
Contohnya Krimea yang dianeksasi Rusia. Begitu pula negara Amerika Latin yang berdekatan dengan Amerika Serikat.
Di sisi lain, negara dengan wilayah yang luas punya bermacam masalah.
Selain jarak yang terbentang jauh, perbedaan SARA juga biasanya beragam.
Belum lagi urusan perbatasan yang alami seperti laut, gunung, dan sungai, atau perbatasan daratan. Perbatasan ini juga perlu penjagaan dalam rangka keamanan negara.
Selain luas wilayah, bentuk negara juga biasanya mempengaruhi kesukaran dalam mengelola negara.
Baca juga: Bentuk Geografis Negara, Ada yang Compact dan Protruded
Wilayah tanpa penduduk tak akan menjadi negara. Begitu pula sebaliknya.