Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Kompas.com - Diperbarui 12/01/2022, 08:24 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimulai pada 10 Juli 1945.

Sidang dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama.

Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno yakni:

  1. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI
  2. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis

Ada 40 orang yang mengajukan usulan. Secara garis besar, ada 32 persoalan yang diajukan.

Baca juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Usulan tersebut dikelompokkan menjadi sembilan kelompok. Kelompok usulan yang paling banyak adalah yang meminta kemerdekaan secepatnya.

Sehingga, tiga usul yang disampaikan Soekarno untuk BPUPKI yakni:

  1. BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara
  2. BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo secepatnya mengesahkan hukum dasar itu dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan
  3. Persoalan tentara kebangsaan dan soal keuangan

Dalam pidato laporannya, Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta, pembukaan hukum dasar negara yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disetujui panitia kecil.

Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya

Isi sidang kedua BPUPKI

Setelah Soekarno membacakan laporan, sidang kedua kembali dijalankan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda:

  1. Rancangan undang-undang dasar
  2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan
  3. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme

Para anggota pun dibagi menjadi tiga panitia yakni

  1. Panitia perancang undang-undang dasar
  2. Panitia yang mempelajari tentang pembelaan negara
  3. Panitia yang mempelajari tentang keuangan dan perekonomian

Panitia perancang UUD diketuai Soekarno. Mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Tiga hal yang dikerjakan panitia ini yaitu:

  1. Pernyataan kemerdekaan
  2. Preambule atau pembukaan
  3. Undang-undang dasar

Baca juga: Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya

Perbedaan pendapat

Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat kembali meminta para anggota untuk mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang dasar.

Anggota Parada Harahap menyatakan setuju dengan rumusan, namun mengusulkan agar piagam tersebut memuat rasa terima kasih kepada Jepang.

Soemitro Kolopaking juga setuju dengan usulan itu. Selain itu, Soemitro juga meminta agar undang-undang memuat pasal soal amandemen agar undang-undang bisa diubah sesuai kebutuhan zaman.

Kemudian Liem Koen Hian mempertanyakan status keturunan Tionghoa yang pada masa penjajahan Belanda disebut Timur Asing.

Baca juga: Daftar Anggota BPUPKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com