KOMPAS.com - Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimulai pada 10 Juli 1945.
Sidang dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama.
Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno yakni:
Ada 40 orang yang mengajukan usulan. Secara garis besar, ada 32 persoalan yang diajukan.
Baca juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Usulan tersebut dikelompokkan menjadi sembilan kelompok. Kelompok usulan yang paling banyak adalah yang meminta kemerdekaan secepatnya.
Sehingga, tiga usul yang disampaikan Soekarno untuk BPUPKI yakni:
Dalam pidato laporannya, Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta, pembukaan hukum dasar negara yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disetujui panitia kecil.
Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya
Setelah Soekarno membacakan laporan, sidang kedua kembali dijalankan.
Sidang dilanjutkan dengan agenda:
Para anggota pun dibagi menjadi tiga panitia yakni
Panitia perancang UUD diketuai Soekarno. Mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Tiga hal yang dikerjakan panitia ini yaitu:
Baca juga: Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya
Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat kembali meminta para anggota untuk mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang dasar.
Anggota Parada Harahap menyatakan setuju dengan rumusan, namun mengusulkan agar piagam tersebut memuat rasa terima kasih kepada Jepang.
Soemitro Kolopaking juga setuju dengan usulan itu. Selain itu, Soemitro juga meminta agar undang-undang memuat pasal soal amandemen agar undang-undang bisa diubah sesuai kebutuhan zaman.
Kemudian Liem Koen Hian mempertanyakan status keturunan Tionghoa yang pada masa penjajahan Belanda disebut Timur Asing.
Baca juga: Daftar Anggota BPUPKI