Mengeluarkan perintah kepada "pengikut republik yang bersenjata" untuk menghentikan perang gerilya.
Bekerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat "penyerahan" kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
Baca juga: Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya
Pernyataan Dr. Van Royen
Pada KMB, pihak Indonesia diwakili oleh, Moh.Hatta (ketua), Moh. Roem, Prof Dr. Mr. Supomo, J. Leitnena, Ali Sastroamijojo, Djuanda, Sukiman, Suyono Hadinoto, Sumitro Djojohadikusumo, Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, Muwardi.
Sementara Belanda diwakili oleh Van Maarseven dan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Majelis Permusyawaratan Federal diwakili oleh Sultan Hamid II.
Baca juga: Era Pemerintahan di Indonesia Sejak Kemerdekaan
Pada 2 November 1949 berhasil ditandatangani persetujuan KMB.
Isi dari persetujuan KMB adalah:
Kemudian pada 27 Desember 1949 penyerahan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia disahkan. Penyerahan dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta, Indonesia dan Amsterdam, Belanda.