Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbol Negara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Kompas.com - 05/02/2020, 21:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

Stanza 3:

Indonesia Tanah Jang Soetji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi

S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Baca juga: 17 Agustus, WR Supratman dan Lagu Indonesia Raya

Penggunaan Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan atau dinyanyikan:

  1. Untuk menghormati Presiden dan atau Wakil Presiden.
  2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
  3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD dan DPD.
  5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi.
  6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.
  7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan atau dinyanyikan:

  1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan.
  2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran.
  3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik dan kelompok masyarakat lain.
  4. Dalam cara atau kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Baca juga: Koran Sin Po dan Bocoran Syair Indonesia Raya...

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan

Berikut ini tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya:

  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik atau diperdengarkan secara instrumental.
  2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stroge dengan satu kali ulangan pada refrein.
  3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
  4. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Larangan

Terkait Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang:

  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, ira,a kata-kata, gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan edngna maksud untuk tujuan komersial.
  3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com