Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi dan Peran Pancasila

Kompas.com - 05/02/2020, 14:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Pancasila adalah dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Berdasarkan pernyataan tersebut, tahukah kamu maksud peran dan fungsi Pancasila?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pancasila sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang keberadaannya mendasari sila-sila yang lain.

Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara.

Semua ini dimaksudkan agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto dalam Pancasila Dasar Negara Indonesia (2007), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.

Berdasaran kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk.

Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu disebut staatsfundamentalnorm.

Bagi bangsa Indonesia kaidah tertinggi kesatuan tatanan hukum adalah Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka.

Baca juga: Butir-butir Pengamalan Pancasila

Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara, pandangan, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila harus dilaksanakan secara utuh dan konsekuen.

Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.

Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi-sanksi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com