KOMPAS.com - Tabungan merupakan salah satu dari berbagai macam produk perbankan yang cukup diminati masyarakat.
Kegiatan menabung juga sudah banyak dilakukan dengan cara menyimpan di rumah, seperti di bawah bantal, di bawah tempat tidur, bahkan di tiang rumah yang terbuat dari kayu.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Namun, simpanan tersebut tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, definisi tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan dan Automatic Teller Machine (ATM) lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Baca juga: Tanda Orang Sulit Menabung, Anda Termasuk yang Mana?
Dalam perkembangan saat ini, terdapat beberapa jenis tabungan yang tidak lagi menggunakan buku tabungan melainkan internet atau mobile banking.
Menurut buku Akuntansi Bank: Teori dan APlikasi dalam Rupiah (2015) karya Drs Ismail adalah sebagai berikut:
Tabungan merupakan salah satu bentuk simpanan yang diperlukan oleh masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Hal ini karena tabungan merupakan jenis simpanan yang dapat dibuka dengan persayaratan yang mudah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan