KOMPAS.com - Seluruh tabungan masyarakat yang ada di bank dijamin keamanan simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Badan tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.
Undang-undang tersebut mulai efektif 12 bulan sejak diundangkan. Sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan, krisis moneter dan perbankan yang terjadi pada 1998 menghantam Indonesia.
Hal tersebut ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank. Hal itu mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Baca juga: Tanda Orang Sulit Menabung, Anda Termasuk yang Mana?
Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpanan serta menjaga stabilitas sistem perbankan.
Program penjamin yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, LPS menjadi suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpanan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
LPS memiliki fungsi sebagai berikut:
Selain itu tugas dari LPS adalah:
Baca juga: 5 Kisah Berkah Menabung Uang Koin, Bisa Bayar Persalinan hingga Beli NMAX
Lembaga Penjaminan Simpanan memiliki beberapa wewenang, di antaranya:
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil.