Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fungsi dan Peran Pancasila

KOMPAS.com - Pancasila adalah dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Berdasarkan pernyataan tersebut, tahukah kamu maksud peran dan fungsi Pancasila?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pancasila sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang keberadaannya mendasari sila-sila yang lain.

Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara.

Semua ini dimaksudkan agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto dalam Pancasila Dasar Negara Indonesia (2007), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.

Berdasaran kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk.

Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu disebut staatsfundamentalnorm.

Bagi bangsa Indonesia kaidah tertinggi kesatuan tatanan hukum adalah Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka.

Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara, pandangan, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila harus dilaksanakan secara utuh dan konsekuen.

Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.

Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi-sanksi hukum.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/140000769/fungsi-dan-peran-pancasila

Terkini Lainnya

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Skola
Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke