Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya

Kompas.com - 17/01/2020, 16:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Di dalam negara perencanaan anggaran diperlukan. Di Indonesia anggaran tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran tersebut merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.

Berikut penjelasan mengenai APBN:

Pengertian APBN

Dilansir dari situs resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBN merupakan bagian dari keuangan negara.

Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Dijabarkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:

  • Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1, Ayat 7).
  • Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2).
  • Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4).
  • Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11 Ayat 1).
  • Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4).

Unsur APBN

Jika mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), terdapat lima unsur dari APBN, yaitu:

  • APBN sebagai pengelolaan keuangan negara
  • APBN ditetapkan setiap tahun dan berlaku satu tahun
  • APBN ditetapkan dengan undang-undang
  • APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab
  • APBN ditujukan untuk kemakmuran rakyat

Sumber APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang.

Dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR. DPR merupakan lembaga yang mempresentasi rakyat (kedaulatan).

APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi. Sehingga penetapannya dengan undang-undang.

Fungsi APBN

Fungsi APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Tetapi di Indonesia, berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003, ditegaskan APBN memiliki fungsi sebagai berikut:

Baca juga: Fakta APBN 2019: Penerimaan Loyo dan Utang Pemerintah Capai Rp 4.778 Triliun

  • Fungsi otoritasi, bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan, bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan, bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi, bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. Efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi, bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Ruang lingkup APBN

Ruang lingkup APBN adalah seluruh penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasalkan dari pajak maupun non pajak, serta hibah.

Pengeluaran atau belanja adalah belanja pemerintah pusat dan daerah.

Jika pengeluaran lebih besar dari pendapatan (defisit) maka dicari pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Seluruh penerimaan dan pengeluaran ditampung dalam satu akun rekening disebut Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia.

Terkait pengelolaan APBN, semua penerimaan dan pengeluaran harus tercakup dalam APBN. Sehingga ketika APBN dipertanggungjawabkan, semua realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam rekening khusus harus dikonsolidasikan ke dalam rekening BUN.

Penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, terdapat tiga prinsip yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita negara dan penuntutan denda.

Baca juga: Hingga Akhir 2019, Defisit APBN Capai Rp 353 Triliun

Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsipnya yaitu:

  • Hemat, efisein, dan sesuai dengan kebutuhan
  • Terarah terkendali, sesuai dengan rencana kegiatan
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi nasional.

Penyusunan APBN berdasarkan asas sebagai brikut:

  1. Kemandirian
  2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas
  3. Penajaman prioritas pembangunan
  4. Menitik beratkan pada asas dan undang-undang negara

APBN sebagai rencana keuangan

Pemerintah memiliki perencanaan terhadap pengeluaran dan penerimaan untuk membiayai kepentingan negara atau pengelolaan pemerintah.

Dalam merencanakan pengeluaran tersebut akan dibarengi dengan perencanaan perkiraan pendapatan yang bisa di himpun.

Dalam UU No 17 Tahun 2003 dalam menyusun rencana keuangan sudah memasukkan perkiraan maju biasanya tiga tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com