KOMPAS.com - Di dalam negara perencanaan anggaran diperlukan. Di Indonesia anggaran tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran tersebut merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.
Berikut penjelasan mengenai APBN:
Dilansir dari situs resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBN merupakan bagian dari keuangan negara.
Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Dijabarkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:
Jika mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), terdapat lima unsur dari APBN, yaitu:
Sumber APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang.
Dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR. DPR merupakan lembaga yang mempresentasi rakyat (kedaulatan).
APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi. Sehingga penetapannya dengan undang-undang.
Fungsi APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Tetapi di Indonesia, berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003, ditegaskan APBN memiliki fungsi sebagai berikut:
Baca juga: Fakta APBN 2019: Penerimaan Loyo dan Utang Pemerintah Capai Rp 4.778 Triliun
Ruang lingkup APBN adalah seluruh penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasalkan dari pajak maupun non pajak, serta hibah.
Pengeluaran atau belanja adalah belanja pemerintah pusat dan daerah.
Jika pengeluaran lebih besar dari pendapatan (defisit) maka dicari pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran ditampung dalam satu akun rekening disebut Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia.
Terkait pengelolaan APBN, semua penerimaan dan pengeluaran harus tercakup dalam APBN. Sehingga ketika APBN dipertanggungjawabkan, semua realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam rekening khusus harus dikonsolidasikan ke dalam rekening BUN.
Berdasarkan aspek pendapatan, terdapat tiga prinsip yaitu:
Baca juga: Hingga Akhir 2019, Defisit APBN Capai Rp 353 Triliun
Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsipnya yaitu:
Penyusunan APBN berdasarkan asas sebagai brikut:
Pemerintah memiliki perencanaan terhadap pengeluaran dan penerimaan untuk membiayai kepentingan negara atau pengelolaan pemerintah.
Dalam merencanakan pengeluaran tersebut akan dibarengi dengan perencanaan perkiraan pendapatan yang bisa di himpun.
Dalam UU No 17 Tahun 2003 dalam menyusun rencana keuangan sudah memasukkan perkiraan maju biasanya tiga tahun ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.