Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Singkat Asuransi Jiwasraya

Kompas.com - 07/01/2020, 14:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - PT. Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi.

Artinya, pemilik Jiwasraya adalah pemerintah Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak.

Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat.

Jiwasraya memiliki sejarah panjang, lebih dari seabad sebelum Indonesia merdeka.

Sejarah singkat Jiwasraya

Dikutip dari situs resmi Jiwasraya, berikut ini berbagai perubahan nama dan status Jiwasraya beserta periode waktunya:

Baca juga: Erick Soal Jiwasraya: Pemerintah Tanggung Jawab, Tidak Melarikan Diri

1. NILLMIJ (31 Desember 1859)

Jiwasraya bermula dari Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ) yang berdiri pada 31 Desember 1859.

NILLMIJ adalah perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia, atau Hindia Belanda pada saat itu.

NILLMIJ didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.

2. PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera (17 Desember 1960)

Perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi pada 1957.

Nasionalisasi perusahaan asuransi tersebut sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia.

Nasionalisasi NILLMIJ van 1859 dilakukan pada 17 Desember 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1958.

NILLMIJ diubah namanya menjadi PT Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasannya

3. Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera (1 Januari 1961)

Sebanyak 9 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur menjadi satu perusahaan bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 yang ditetapkan pada 1 Januari 1961.

4. Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera (1 Januari 1965)

Nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.

Perubahan nama tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24 pada 1 Januari 1965.

Baca juga: Jokowi soal Jiwasraya: Perlu Proses yang Agak Panjang

5. Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja (1 Januari 1966)

Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera berubah nama menjadi Perusahaan Asuransi Djiwasraja.

Dasar hukum perubahan nama tersebut adalah PP No. 40 Tahun 1965.

Kemudian PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh pemerintah Indonesia dan berintegrasi ke dalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja.

Integrasi kedua perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66 pada 1 Januari 1966.

6. PT. Asuransi Jiwasraya (21 Agustus 1984)

Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status dan nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya.

Perubahan status dan nama tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 pada 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973.

Kemudian Anggaran Dasarnya diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 Tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 pada 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: BNI: Jiwasraya Sudah Lunasi Utang Pada 31 Desember 2019

7. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (14 Juli 2003)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor 10 Tanggal 12 Mei 1988.

Dan Akte Perbaikan Nomor 19 Tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com