Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia

Kompas.com - 03/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber BNPB

KOMPAS.com - Masalah kebencanaan harus ditangani secara serius.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa bencana harus ditangani secara serius sejak terjadi gempa bumi disusul tsunami di Aceh pada 2004.

Pemikiran penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak sebab bencana adalah urusan semua pihak.

Dalam situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia telah membangun sistem nasional penanggulangan bencana.

Pengertian Sistem Penanggulangan Bencana

Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dijelaskan mengenai definisi bencana, penanggulangan bencana dan istilah terkait bencana.

Berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Jenis Erosi, Faktor Penyebab dan Prosesnya

Bencana

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Bencana disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia.

Bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, hingga dampak psikologis.

Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu.

Risiko bencana dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Pengertian Erosi dan Akibatnya

Penanggulangan Bencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Tanggap darurat bencana meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.

Baca juga: Ini 13 Bencana Besar yang Terjadi Sepanjang 2019

Tiga aspek sistem penanggulangan bencana

Menurut BNPB, sistem nasional penanggulangan bencana mencakup tiga aspek, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com