Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia

KOMPAS.com - Masalah kebencanaan harus ditangani secara serius.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa bencana harus ditangani secara serius sejak terjadi gempa bumi disusul tsunami di Aceh pada 2004.

Pemikiran penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak sebab bencana adalah urusan semua pihak.

Dalam situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia telah membangun sistem nasional penanggulangan bencana.

Pengertian Sistem Penanggulangan Bencana

Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dijelaskan mengenai definisi bencana, penanggulangan bencana dan istilah terkait bencana.

Berikut ini penjelasannya:

Bencana

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Bencana disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia.

Bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, hingga dampak psikologis.

Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu.

Risiko bencana dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.

Penanggulangan Bencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Tanggap darurat bencana meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.

Tiga aspek sistem penanggulangan bencana

Menurut BNPB, sistem nasional penanggulangan bencana mencakup tiga aspek, yaitu:

1. Aspek Legislasi

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu, terdapat produk hukum lain di bawah UU tersebut antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Badan serta peraturan daerah.

UU Penanggulangan Bencana

Undang-undang terkait penanggulangan bencana di Indonesia antara lain:

Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Bencana

Terdapat beberapa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanggulangan bencana, antara lain:

  • Perpres No. 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
  • Perpres No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana.
  • Perpres No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  • Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Bencana

Berikut ini beberapa Peraturan Pemerintah tentang penanggulangan bencana:

Keputusan Presiden terkait Penanggulangan Bencana

  • Keppres No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
  • Keppres No. 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Kepres No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
  • Keppres No. 59 Tahun 2009 tentang Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Instansi Pemerintah

Peraturan Kepala BNPB

Terdapat banyak sekali Peraturan Kepala (Perka) BNPB sejak pertama kali terbentuk. Berikut ini beberapa Perka BNPB di antaranya:

2. Aspek Kelembagaan

Dalam penanganan bencana, kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal.

Secara formal, focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat untuk penanggulangan bencana adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sedangkan focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.

Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri dari unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional.

Pada tingkat lokal, dikenal Forum PRB Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.

3. Aspek Pendanaan

Saat ini kebencanaan bukan hanya dilihat sebagai isu lokal atau nasional saja tetapi juga melibatkan internasional.

Komunitas internasional mendukung pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik.

Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi.

Keseriusan pemerintah Indonesia terhadap bencana dibuktikan melalui penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.

Berikut ini beberapa pendanaan yang terkait denan penanggulangan bencana di Indonesia:

Penyelenggaraan penanggulangan bencana

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibagi menjadi 3 tahap yaitu prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Berikut ini penjelasannya:

1. Prabencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam dua kondisi, yaitu situasi daat tidak ada bencana dan situasi terdapat potensi bencana.

Saat situasi tidak ada bencana, dilakukan perencanaan, pencegahan, pengurangan risiko, pendidikan, pelatihan penelitian dan penataan ruang.

Saat situasi terdapat potensi bencana dilakukan mitigasi, peringatan dini, kesiapsiagaan.

2. Saat tanggap darurat

Saat tanggap darurat dilakukan kajian cepat, status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan.

3. Pascabencana

Saat pasca bencana dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi prasarana dan sarana, sosial, ekonomi, kesehatan, keamanan dan ketertiban hingga lingkungan.

 

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/03/070000969/sistem-penanggulanan-bencana-indonesia

Terkini Lainnya

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Skola
4 Unsur Pembentuk Kepribadian

4 Unsur Pembentuk Kepribadian

Skola
3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

Skola
Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Skola
Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke