KOMPAS.com - Masalah kebencanaan harus ditangani secara serius.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa bencana harus ditangani secara serius sejak terjadi gempa bumi disusul tsunami di Aceh pada 2004.
Pemikiran penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak sebab bencana adalah urusan semua pihak.
Dalam situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia telah membangun sistem nasional penanggulangan bencana.
Pengertian Sistem Penanggulangan Bencana
Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dijelaskan mengenai definisi bencana, penanggulangan bencana dan istilah terkait bencana.
Berikut ini penjelasannya:
Bencana
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Bencana disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia.
Bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, hingga dampak psikologis.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu.
Risiko bencana dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
Penanggulangan Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Tanggap darurat bencana meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
Tiga aspek sistem penanggulangan bencana
Menurut BNPB, sistem nasional penanggulangan bencana mencakup tiga aspek, yaitu:
1. Aspek Legislasi
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, terdapat produk hukum lain di bawah UU tersebut antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Badan serta peraturan daerah.
UU Penanggulangan Bencana
Undang-undang terkait penanggulangan bencana di Indonesia antara lain:
Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Bencana
Terdapat beberapa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanggulangan bencana, antara lain:
Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Bencana
Berikut ini beberapa Peraturan Pemerintah tentang penanggulangan bencana:
Keputusan Presiden terkait Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala BNPB
Terdapat banyak sekali Peraturan Kepala (Perka) BNPB sejak pertama kali terbentuk. Berikut ini beberapa Perka BNPB di antaranya:
2. Aspek Kelembagaan
Dalam penanganan bencana, kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal.
Secara formal, focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat untuk penanggulangan bencana adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sedangkan focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.
Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri dari unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional.
Pada tingkat lokal, dikenal Forum PRB Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.
3. Aspek Pendanaan
Saat ini kebencanaan bukan hanya dilihat sebagai isu lokal atau nasional saja tetapi juga melibatkan internasional.
Komunitas internasional mendukung pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik.
Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi.
Keseriusan pemerintah Indonesia terhadap bencana dibuktikan melalui penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.
Berikut ini beberapa pendanaan yang terkait denan penanggulangan bencana di Indonesia:
Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibagi menjadi 3 tahap yaitu prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Berikut ini penjelasannya:
1. Prabencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam dua kondisi, yaitu situasi daat tidak ada bencana dan situasi terdapat potensi bencana.
Saat situasi tidak ada bencana, dilakukan perencanaan, pencegahan, pengurangan risiko, pendidikan, pelatihan penelitian dan penataan ruang.
Saat situasi terdapat potensi bencana dilakukan mitigasi, peringatan dini, kesiapsiagaan.
2. Saat tanggap darurat
Saat tanggap darurat dilakukan kajian cepat, status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan.
3. Pascabencana
Saat pasca bencana dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi prasarana dan sarana, sosial, ekonomi, kesehatan, keamanan dan ketertiban hingga lingkungan.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/03/070000969/sistem-penanggulanan-bencana-indonesia