Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia

Kompas.com - 03/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber BNPB

Pada tingkat lokal, dikenal Forum PRB Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: INFOGRAFIK: Kaleidoskop 2019, Bencana Sepanjang Tahun Ini

3. Aspek Pendanaan

Saat ini kebencanaan bukan hanya dilihat sebagai isu lokal atau nasional saja tetapi juga melibatkan internasional.

Komunitas internasional mendukung pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik.

Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi.

Keseriusan pemerintah Indonesia terhadap bencana dibuktikan melalui penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.

Berikut ini beberapa pendanaan yang terkait denan penanggulangan bencana di Indonesia:

  • Dana DIPA (APBN atau APBD)
  • Dana Kontijensi
  • Dana On-call
  • Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah
  • Dana yang bersumber dari masyarakat
  • Dana dukungan komunitas internasional

Baca juga: Sepanjang 2019, BNPB Catat 3.721 Bencana Alam Terjadi di Indonesia

Penyelenggaraan penanggulangan bencana

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibagi menjadi 3 tahap yaitu prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Berikut ini penjelasannya:

1. Prabencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam dua kondisi, yaitu situasi daat tidak ada bencana dan situasi terdapat potensi bencana.

Saat situasi tidak ada bencana, dilakukan perencanaan, pencegahan, pengurangan risiko, pendidikan, pelatihan penelitian dan penataan ruang.

Saat situasi terdapat potensi bencana dilakukan mitigasi, peringatan dini, kesiapsiagaan.

Baca juga: BNPB Sebut Masyarakat Butuh Pemulihan Pasca-Bencana Selain Infrastruktur

2. Saat tanggap darurat

Saat tanggap darurat dilakukan kajian cepat, status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan.

3. Pascabencana

Saat pasca bencana dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi prasarana dan sarana, sosial, ekonomi, kesehatan, keamanan dan ketertiban hingga lingkungan.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com