Pada 19 Desember 1948, ibukota Indonesia berada di Bukittinggi saat Yogyakarta diserang oleh pasukan militer Belanda dalam Agresi Militer Belanda II.
Saat itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan di Pulau Bangka.
Sjafruddin Prawiranegara mendapat amanat untuk membentuk pemerintahan darurat di Bukittinggi yang disebut Pemerintahan Darurat Republik Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Mulai Anggarkan Dana Pindah Ibukota di APBN 2021
Ibu kota Republik Indonesia kembali ke Jakarta pada 17 Agustus 1950 secara de facto.
Jakarta menjadi ibukota Indonesia secara de jure melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1961.
Status Jakarta sebagai ibukota negara diperkuat melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964.
Dalam pengertian luas, pemerintah Indonesia terdiri dari tiga cabang kekuasaan pemerintah, yaitu:
Dari ketiga cabang kekuasaan tersebut, yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang hanya 2, yaitu Eksekutif dan Legislatif.
Dalam pengertian sempit, pemerintah Indonesia adalah Lembaga Eksekutif berupa Kabinet Pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Baca juga: Januari 2020, Pemerintah Serahkan Draf Dua Omnibus Law
Indonesia adalah negara yang berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselengarakan sebagai satu kesatuan tunggal.
Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas (pemegang kekuasaan) tertinggi.
Di dalam atau di bawah negara berdaulat terdapat wilayah pemerintahan yang disebut wilayah administratif.
Wilayah administratif di Indonesia dibagi menjadi:
Wilayah administratif tingkat 1 di Indonesia ada sebanyak 38 provinsi. Wilayah administratif tingkat 2 di Indonesia terdiri dari 416 Kabupaten dan 98 kota.
Baca juga: Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI