KOMPAS.com - Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara dinilai penting.
UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia.
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
Usaha ini dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar serta memenuhi kriteria lain.
Baca juga: Di Omnibus Law, Izin Usaha UMKM dan Pendirian PT Dipermudah
Dalam UU tersebut juga dijelaskan perbedaan kriteria UMKM dengan Usaha Besar.
1. Usaha Mikro: aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil: aset lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar per tahun.
3. Usaha Menengah: aset lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar per tahun.
4. Usaha Besar: aset lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.
Baca juga: Wapres Sebut Pengembangan UMKM Masuk dalam Draf Omnibus Law
Dilansir dari situs Bappenas, di Indonesia UMKM memiliki kontribusi atau peranan cukup besar, yaitu:
Dikutip dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia (2001) karya Tulus Tambunan, UMKM mempunyai peran penting di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Peningkatan Daya Saing UMKM Bisa Selamatkan RI dari Perlambatan Ekonomi?
Secara umum, terdapat tiga peran UMKM atau kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi:
1. Sarana memeratakan tingkat perekonomian rakyat kecil
UMKM berperan dalam pemerataan tingkat perekonomian rakyat sebab berada di berbagai tempat.
UMKM bahkan menjangkau daerah yang pelosok sehingga masyarakat tidak perlu ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.
2. Sarana mengentaskan kemiskinan
UMKM berperan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sebab angka penyerapan tenaga kerja terhitung tinggi.
3. Sarana pemasukan devisa bagi negara
UMKM menyumbang devisa bagi negara sebab pasarnya tidak hanya menjangkau nasional melainkan hingga ke luar negeri.
Baca juga: Konsep Korporatisasi Bakal Ubah UMKM Perorangan Jadi Sharing Bisnis
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Sensus Ekonomi dari Badan Pusat Statistik pada 2016 menunjukkan besarnya kontribusi UMKM.
Berikut ini sumbangan UMKM terhadap perekonomian Indonesia:
Baca juga: Agus Gumiwang dan Teten Masduki Fokus Kembangkan 4 Sektor UMKM
Berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 tersebut, terdapat 3 bidang usaha Usaha Mikro Kecil (UMK) non pertanian yang usahanya menempati urutan teratas dalam perekonomian nasional yaitu:
1. Perdagangan besar dan eceran.
Usaha di bidang perdagangan besar dan eceran adalah penjualan barang tanpa proses mengubah bentuk produk yang diperdagangkan, kecuali penyortiran atau pengemasan ulang.
Biasanya pedagang membeli dalam skala besar untuk dijual lagi secara eceran.
2. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
Usaha akomodasi dan penyediaan makan minum meliputi restoran, rumah makan, kafe, katering dan yang serupa.
Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Cari Modal UMKM dengan Cara Ini
3. Industri pengolahan.
Industri pengolahan yang dimaksud meliputi berbagai kegiatan produksi yang mengubah bentuk bahan baku atau mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap digunakan atau dikonsumsi.
Contohnya industri garmen yang mengubah kapas menjadi kain, industri konveksi yang mengubah kain menjadi pakaian, dan lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan