Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Pasar Modal

KOMPAS.com – Jenis pasar dalam kegiatan ekonomi ada begitu banyak, salah satunya adalah pasar modal. Berbeda dengan pasar lainnya, yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi.

Dilansir dari buku Investasi dan Pasar Modal Indonesia (2018) karya Gusti Ayu dan Diota Prameswari, pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeroleh modal.

Pasar modal yang ada di Indonesia disebut dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sama seperti pasar pada umumnya, di dalam pasar modal juga terdapat pelaku. Pelaku tersebut berperan sebagai penggerak kegiatan di dalam pasar modal.

Dalam buku Pengetahuan Pasar Modal (2015) karya Sawidji Widoatmodjo, dijelaskan bahwa menurut bidang tugasnya, pelaku pasar modal dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

  • Pengawas

Di Indonesia, lembaga yang berperan menjadi pengawas dalam pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas OJK dalam pasar modal ada dua, yakni:

  1. Melakukan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
  2. Mewujudkan Terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
  • Penyelenggara

Lembaga yang berperan menjadi penyelenggara adalah bursa efek. Indonesia hanya memiliki satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia.

Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi dapat berjalan dengan adil, efisien, dan transparan.

  • Pelaku utama

Pelaku utama dalam pasar modal ada enam yaitu:

  • Lembaga dan profesi penunjang pasar modal

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal ada sepuluh, yaitu:

https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/10/090000069/pelaku-pasar-modal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke