Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya

Bendera ini disebut sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau Sang Dwi Warna (dua warna).

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, bendera merah putih ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 dari panjang.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian itu berukuran sama.

Bendera merah putih ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.

Sejarah bendera

Dilansir dari Ecyclopaedia Britannica (2015), bendera dengan warna merah putih ini sebenarnya sudah digunakan sejak zaman kerajaan. Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada ke-13 hingga ke-16.

Konon sebelumnya, Kerajaan Kediri sudah menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. Bahkan bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak memakai warna merah putih.

Pada beberapa perang di Aceh, para pejuang juga menggunakan bendera perang dengan warna merah putih.

Kemudian di awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda, para pelajar dan kaum nasionalis menggunakan bendera yang dinamakan Sang Merah Putih.

Setelah Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, bendera merah putih mulai digunakan sebagai bendera nasional.

Bendera Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Setelah itu hingga sekarang bendera merah putih dikibarkan setiap upacara bendera.

Filosofi bendera

Bendera merah putih ini mempunyai makna khusus. Merah berarti berani dan putih berarti suci.

Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan.

Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada pasal 1, ayat (1) dijelaskan bentuk Bendera Negara Republik Indonesia.

Untuk ukuran bendera juga telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, yakni 200 x 300 sentimeter.

Sama dengan Negara Monako

Bendera Merah Putih Indonesia mempunyai kesamaan dengan bendera negara Monako. Meski punya warna yang sama, namun ada berbedaannya.

Dilansir dari Kompas.com (18/8/2019), secara fisik perbedaan yan bisa dilihat dari kedua bendera itu dari dimensi rasionnya.

Bendera Indonesia memiliki perbandingan lebar dan panjang 2:3, sedangkan Bendera Monako hanya 4:5. Makna kedua negara juga berbeda.

Bendera Monako sangat identik dengan House of Grimaldi. Grimaldi adalah sebuah dinasti yang berperan dalam sejarah berdirinya negara tersebut.

Bendera Indonesia mencerminkan nilai-nilai positif seorang manusia.

Masalah ini sempat menjadi perdebatan, karena Monako sudah menggunakan bendera merah putih sejak 4 April 1881. Di Indonesia secara resmi baru menggunakannya pada 17 Agustus 1945.

Monako tidak setuju dan tidak mengakui Bendera Indonesia. Dulu, Monako bahkan meminta Indonesia untuk mengubah corak atau motif berbendera agar tidak sama.

Tapi Indonesia menolak dengan alasan jika warna merah putih ini didasarkan pada sejarah panjang selama ratusan tahun. Bahkan sebelum monopoli Kerajaan Monako berlangsung.

Akhirnya kedua negara bersepakat tetap memakai bendera warna merah putih. Ditetapkan perbedaannya ada pada dimensi rasio bendera.

 

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/23/120000269/bendera-merah-putih-arti-sejarah-dan-maknanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke