Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Petugas

Kompas.com - 09/04/2024, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Tri Wahyuni*

PEMBACA tentu sering sekali mendengar kata petugas dalam keseharian.

Secara umum dapat dikatakan bahwa makna petugas berkembang “liar” dan arbriter bergantung dari sudut pandang, konteks, dan wilayah mana kata tersebut muncul.

Berkaitan dengan itu, di masyarakat banyak sekali bermunculan gabungan kata petugas. Selintas, pengetahuan dasar kita memaknai petugas sebagai aparat penegak hukum.

Masifnya pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media, baik cetak maupun elektronik yang menunjukkan penggunaan kata petugas identik dengan makna ‘polisi, sipir, atau orang-orang yang berkaitan dengan hukum’.

Misalnya dalam kalimat “Kasus pencurian tersebut sudah ditangani petugas”. Kata petugas dalam kalimat tersebut mengarah pada polisi atau aparat keamanan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum.

Ada lagi kata petugas upacara yang merujuk pada ‘orang-orang yang ditunjuk sebagai pelaksana dalam sebuah upacara’ yang tentunya akan muncul pada konteks formal, yakni upacara bendera atau apel.

Kata petugas parkir misalnya, akan muncul pada situasi komunikasi semi formal atau formal. Dalam situasi informal lebih banyak muncul kata tukang parkir. Hal tersebut menambah pembuktian bahwa bahasa itu bersifat sangat dinamis dan fluktuatif.

Kreativitas pengguna bahasa membentuk kata dan istilah dapat dimaknai sebagai buah pemikiran berdasarkan pengalaman indrawi yang dialami.

Belum lama ini kita telah melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih calon pemimpin bangsa Indonesia serta anggota-anggota dewan.

Tidak susah bagi kita untuk memutakhirkan pengetahuan kita mengenai perkembangan yang terjadi sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu. Banyak sekali fenomena yang terjadi pada pemilihan umum tahun 2024 ini.

Maraknya platform media sosial maupun media mainstream mengemas pemberitaan tentang pemilu menjadi fenomena tersendiri karena tiap orang yang memiliki akun media sosial kini mendadak menjadi pewarta dengan sudut pandang masing-masing.

Kebebasan bersuara melalui media sosial menjadi hal yang berdampak cukup signifikan, baik positif maupun negatif, bergantung dari sudut pandang orang menilainya.

Bahkan, kekreatifan warganet dan masyarakat luas dalam pembentukan kata yang dikaitkan dengan kampanye di tahun politik dapat menjadi indikasi menggiring suara rakyat pada pemilihan umum yang digelar secara serentak di wilayah Nusantara.

Kekuatan kata dan istilah seolah menjadi magnet tersendiri yang tidak dapat dianggap remeh.
Ada hal yang menarik dari sekian banyaknya istilah yang muncul dalam pemberitaan tentang pemilu berkaitan dengan kata petugas.

Beberapa kata yang muncul sepanjang tahun politik ini dan menjadi tagar di media sosial cukup mampu menyedot perhatian masyarakat. Kata-kata yang banyak bermunculan misalnya, kata petugas partai, petugas KPPS, petugas kebersihan, petugas keamanan, dan lain-lain.

Sekilas, tidak ada masalah apapun dengan kata-kata tersebut, terdengar wajar dan biasa saja karena setiap waktu kita dapat menyimaknya, baik secara tertulis maupun oral. Mari kita telisik masing-masing penggunaan kata petugas tersebut.

Kamus Besar Bahasa Indonesia VI (versi luring) mencatat makna petugas sebagai bentuk turunan dari kata tugas yang bermakna ‘orang yang bertugas melakukan sesuatu’.

Terdapat dua gabungan kata yang tercatat dalam kamus tersebut, yakni petugas meja yang bermakna ‘petugas yang terdiri atas pengamat waktu, petugas angka, dan petugas 30 detik (tentang bola basket)’, dan petugas rutin yang bermakna ‘petugas yang berjaga sesuai prosedur dan katentuan yang berlaku’.

Definisi petugas meja memiliki label bidang olah raga, sementara itu kata petugas rutin dilabeli bidang hukum. Kata-kata lain yang bertaut dengan kata petugas dan sering muncul dalam komunikasi belum terekam di dalamnya.

Padahal, intensitas penggunaanya cukup banyak dan beragam.

Pada korpus daring ditemukan beberapa gabungan kata petugas, seperti petugas medis, petugas haji, petugas imigrasi, petugas jaga, petugas pertanian, dan petugas bandara.

Bahkan, ketika dicek pada platform daring penyedia informasi tren, penggunaan kata petugas dalam 12 bulan terakhir ini menunjukkan peningkatan penggunaan kata petugas KPPS saat masa pemilu dan petugas haji pada saat musim haji.

Dari banyaknya gabungan kata yang muncul di masyarakat, kata petugas KPPS, petugas partai, dan petugas haji menjadi tren yang cukup dominan. Sebagaimana kita ketahui bersama, KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Tugas dan fungsinya dijabarkan secara detail pada laman resmi BPK RI. Menilik rincian keterangan dalam laman tersebut, KPPS terdiri atas ketua dan anggota dengan berbagai tugasnya.

Kalimat yang digunakan dalam rincian tersebut sudah tepat yakni tugas anggota KPPS. Tidak ada penggunaan kata petugas KPPS dalam aturan tugas pokok dan fungsi KPPS si aturan tersebut.

Jika ditelusur berdasarkan makna kata petugas KPPS menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Hal tersebut menjadi agak rancu dan lewah. Lebih tepat jika digunakan istilah anggota KPPS yang lebih lazim dan berterima.

Selain kata petugas KPPS, kata petugas partai juga muncul dalam pelbagai pemberitaan yang mengacu pada ‘orang yang bertugas dalam sebuah partai politik’, lalu kata petugas haji yang mengacu pada makna ‘orang yang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji’.

Kata-kata tersebut muncul dalam konteks yang berbeda-beda, bergantung dari konteks yang ada.

Namun, ada kesan atau nilai rasa yang sedikit berbeda dari penggunaan kata petugas KPPS dan petugas partai karena berhubungan dengan unsur politik dan sangat sensitif pada masa-masa kampanye, sementara untuk tren kata petugas haji tidak menjadi masalah yang berati dalam komunikasi menjelang pemilihan umum (karena tidak ada sambung kaitnya).

Warganet menanggapi secara beragam dari penggunaan kata petugas yang dilekatkan pada kata KPPS dan partai.

Nilai rasa yang awalnya “berkelas” menjadi bahan cemoohan dengan munculnya kata “hanya seorang petugas partai” atau kalimat “Tahta tertinggi menantu idaman mertua adalah petugas KPPS”, dan lain-lain.

Pergeseran makna kata petugas yang bernilai rasa positif menjadi negatif tentu juga bersifat subjektif. Pencitraan bagi seseorang atau kelompok orang yang diberitakan sebagai petugas KPPS dan petugas partai sempat menjadi polemik tersendiri, khususnya di media sosial.

Ada “perang pendapat” yang masing-masing menguatkan argumen tentang nila rasa petugas yang melekat pada kata KPPS dan partai.

Warna-warni penggunaan kata petugas dalam komunikasi di masyarakat menjadi wujud harmonisasi kehidupan. Terlebih pada pada masa kampanye, kata petugas, terutama petugas KPPS dan petugas partai memang menjadi fenomena tersendiri yang cukup menarik untuk dibahas.

Tidak sedikit warganet yang notabene sebagai penyimak berita terpancing emosi, meski ada juga sekelompok warganet yang mengulum senyum dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai permasalahan untuk diperdebatkan.

Dari banyaknya gabungan kata yang muncul secara masif tersebut tentu menjadi “sumbangan” dalam pemerkayaan kosakata dan istilah dalam bahasa Indonesia.

Kata-kata yang muncul tersebut dapat direkam dan dicatat dalam kamus sehingga para pengguna bahasa dapat memahami makna kata secara komperehensif. Tabik.

*Tri Wahyuni
Sivitas Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas - BRIN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com