Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Kemenkes Imbau Obat Sirup Tidak Diresepkan

Kompas.com - 19/10/2022, 16:01 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengimbau agar penggunaan obat sirup untuk anak untuk sementara tidak diresepkan, sebagai pencegahan fatalitas gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak masih dalam penyelidikan. Sebab, penyebab penyakit ini masih belum dapat disimpulkan.

Berdasarkan pernyataan Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH dalam jumpa pers, Rabu (19/10/2022), dari Januari hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 anak mengalami gangguan ginjal akut misterius, yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Tingkat kematian akibat gangguan ginjal akut misterius ini mencapai 99 kasus atau 45 persen.

Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran kasus-kasus tersebut, Kemenkes menyatakan bahwa gangguan ginjal akut pada anak ini tidak terkait dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19.

Pemeriksaan laboratorium tengah dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ahli farmakologi dan pusat laboratorium forensik.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak secara pasti, serta pemeriksaan terhadap faktor risiko yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-anak, terutama usia balita atau di bawah 6 tahun.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Orangtua Diimbau Waspadai Gejala Ini

"Dalam pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal," ungkap dr Syahril.

Kendati demikian, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti senyawa tersebut secara komperhensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lain yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak ini.

Guna meningkatkan kewaspadaan, maka Kemenkes telah meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan agar sementara ini tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sirup hingga penelitian yang dilakukan ini tuntas.

Dr Syahril menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan maksud, agar dugaan-dugaan terkait senyawa dalam obat sirup yang diduga dapat menyebabkan gangguan ginjal akut, yang saat ini sedang diteliti dapat menyelamatkan anak-anak dari penyakit tersebut.

Bahkan, apotek juga diimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup, hingga penelitian yang dilakukan Kemenkes dan BPOM selesai.

"Sebagai alternatif, dapat menggunakan bentuk sediaan obat lainnya, seperti tablet atau kapsul," imbuh dr Syahril.

Selain itu, orang tua juga diimbau untuk mewaspadai beberapa gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, seperti berkurangnya frekuensi buang air kecil, atau tidak adanya air kencing sama sekali, agar supaya membawa anak ke rumah sakit untuk segera mendapat perawatan.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Menginfeksi 192 Anak dari Januari 2022, Apakah Bisa Sembuh?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com