Serta, pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang seperti formalin, boraks, dan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B dan Methanyl Yellow.
Hasilnya, dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 atau sekitar 31,65 persen sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE.
Selain itu, sebanyak 601 sarana peredaran ini terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.
“Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp 470.000.000,” jelasnya.
Baca juga: Bukan Produk Kecantikan, Ini Terapi untuk Remajakan Kulit Wajah
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
Untuk itu, Penny juga mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum mengonsumsi atau membeli pangan olehan.
Cobalah untuk selalu melakukan Cek KLIK yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa pada produk pangan yang Anda inginkan sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Cek KLIK ini bisa Anda lakukan di laman resmi webiste cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile untuk mencari tahu apakah produk yang Anda inginkan itu masih layak konsumsi atau tidak.
Baca juga: LIPI Kembangkan Produk Pangan Fungsional, Cegah Stunting dan Obesitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.