Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat 5 Produk Vaksin untuk Booster

Kompas.com - 10/01/2022, 14:07 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19 untuk pemberian vaksin booster.

Untuk diketahui, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit, karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan, dikeluarkannya EUA atau izin penggunaan darurat vaksinasi booster ini adalah bentuk dukungan terhadap penanganan kasus pandemi Covid-19 di tanah air.

Baca juga: Vaksin Booster Indonesia, Satgas Covid-19 Ungkap Uji Klinis Tidak Ada KIPI Berat

"Kita sekarang memasuki tahapan vaksinasi booster, Badan Pom mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, salah satunya program vaksinasi, dan hari ini kami melaporkan ada 5 produk vaksin yang sudah mendapatkan EUA," kata Penny dalam konferensi pers bertajuk Vaksin Covid-19 Dosis Booster/Lanjutan, Senin (10/1/2022).

Lebih lanjut, Penny mengatakan, izin penggunaan darurat ini digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama. Sedangkan, vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Adapun lima vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM hari ini adalah CoronaVac (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Produk vaksin CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca menjadi jenis vaksin booster homologous. Sementara, Moderna dan Zifivax menjadi jenis vaksin booster heterologous.

Tidak hanya 5 merek vaksin ini yang akan mendapatkan EUA dari BPOM. Penny menyebutkan, bahwa saat ini masih ada beberapa produk vaksin lainnya untuk booster yang sedang diuji klinik.

"Ada beberapa lagi (produk vaksin Covid-19) yang sedang diuji klinik untuk vaksin booster ini, dan masih berlangsung. Kita berharap dalam beberapa hari lagi juga bisa kita putuskan EUA-nya," kata Penny.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Apa Saja?

Disampaikan Penny, bahwa dikeluarkannya izin penggunaan darurat ini sudah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pengumuman EUA vaksin booster ini juga sesuai dengan target program booster vaksin Covid-19 di Indonesia, yang dijadwalkan akan dimulai 2 hari ke depan, yakni pada tanggal 12 Januari 2022.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, akan ada setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau yang bisa melaksanakan program booster ke masyarakat umum.

Kabupaten/kota itu dipilih karena telah memiliki kriteria yaitu sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster Covid-19 akan diberikan kepada orang dewasa di atas 18 tahun.

Penyuntikan pun akan dilakukan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah dosis kedua.

Disampaikan Penny, bahwa vaksin booster ini dirasa perlu karena sudah 56 persen dari 280 juta penduduk Indonesia telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, saat ini menurut data Kemenkes, sudah sekitar 21 juta orang menerima dua dosis vaksin Covid-19, dan sudah lebih dari 6 bulan yang lalu.

Sehingga, dalam hal ini Kemenkes menargetkan sebanyak 100 juta orang menerima booster program pemerintah yang diberikan secara gratis melalui skema peserta Penerima Bantuan Iuran (BPJS) Kesehatan. Sedangkan, 121 juta lainnya akan dibebankan biaya mandiri atau tidak gratis.

Baca juga: 6 Fakta Vaksin Booster di Indonesia, Mekanisme hingga Jenis Vaksinnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com