Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlahnya Semakin Berkurang, Penangkapan dan Pengelolaan Ikan Ole di Pulau Tomia Diatur

Kompas.com - 21/04/2022, 21:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penangkapan dan pengelolaan spesies ikan ole di Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dinilai perlu diatur lantaran populasinya yang dinilai mulai berkurang.

Pasalnya, beberapa nelayan masih menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan standar. 

Kemudian mereka mengambil ikan ole yang lebih kecil, alih-alih menangkap ikan ole dewasa.

Adapun ikan ole adalah spesies ikan yang dinamai langsung oleh masyarakat setempat, dan biasanya hanya muncul di perairan Tomia di waktu tertentu saja.

Baca juga: Perubahan Iklim Bikin Jumlah Ikan yang Bisa Ditangkap di Masa Depan Makin Berkurang

Wakatobi Program Coordinator Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), La Ode Arifudin, memaparkan masyarakat hukum adat (MHA) sangat mendukung, dan aktif terlibat dalam pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Pulau Tomia.

Adapun payung hukumnya tertera pada Peraturan Bupati Wakatobi tentang MHA No. 45 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Kawati dalam Wilayah Pulau Tomia di Wakatobi.

Maka, lanjut Arif, upaya untuk tetap memanfaatkan kearifan lokal dapat memberikan pengetahuan serta pengelolaannya termasuk mengatur penangkapan ikan ole.

"Ikan ole menurut masyarakat kita, dan didukung oleh pengetahuan masyarakat hukum adat ini ada kecenderungan untuk menurun. Nah, apa yang bisa kita lakukan, masyarakat adat menginisiasi perlu deklarasi aturan," ujar Arif, sapaan akrab La Ode Arifudin, kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Dia menggarisbawahi bahwa aturan ini dibuat bukan untuk melarang masyarakat mengambil ikan ole sebagai mata pencaharian mereka, melainkan mengatur penangkapan ikan yang sesuai standarnya. Sehingga, ikan ole dapat terus hidup di perairan Tomia.

"Sebagai tindak lanjutnya di tingkat desa sudah dua desa yang melahirkan Perdes (Peraturan Desa) untuk perlindungan ikan ole ini," terang Arif.

"Artinya, secara keberlanjutan ada harapan untuk di tingkat desa bisa melakukan perlindungan. Sekali lagi bukan melarang tapi mengatur cara-cara pengambilannya," sambungnya.

Baca juga: Seluas 24000 Hektar, Ini Koloni Sarang Ikan Terbesar di Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com