Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Masa Isoman Bisa Dipangkas Jadi 7 Hari, Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 25/02/2022, 12:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

 

Pasien Covid-19 hanya perlu exit test dengan PCR satu kali

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, Selasa (22/2/2022) Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menyampaikan, pasien Covid-19 cukup melakukan exit test dengan tes PCR satu kali.

Sebelumnya, orang yang positif Covid-19 harus melakukan exit test dengan PCR sebanyak dua kali, agar status hitam di dalam aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi hijau.

"Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR kedua ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” papar Setiaji.

Di samping itu, Setiaji menyatakan jika pasien Covid-19 tidak melakukan tes PCR, maka status hitam di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di hari ke-10.

Kemenkes juga telah menetapkan exit test Covid-19 pada pasien yang terinfeksi virus corona, hanya dapat dilakukan dengan tes PCR sebagai standar metode pemeriksaan.

"Untuk exit test-nya di dalam PeduliLindungi tetap harus menggunakan PCR, karena ini sebagai gold standar-nya," ucap dia.

Baca juga: Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com