Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Sebut Masa Isoman Bisa Dipangkas Jadi 7 Hari, Ini Kata Epidemiolog

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, bahwa masa isolasi mandiri (isoman) pasien Covid-19 bisa dipersingkat menjadi tujuh hari.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien, yaitu hasil tes swab (usap) PCR dari exit test di hari kelima dinyatakan negatif.

Kemudian, status warna di PeduliLindungi pun akan berubah menjadi hijau. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid.

"Iya betul, periksa PCR di hari keenam (H+5) negatif, maka aplikasi PeduliLindungi menjadi hijau dan pada hari ketujuh kita selesai isolasi mandiri," terang Nadia seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Dia menambahkan, apabila pasien Covid-19 tidak melakukan exit test PCR setelah hari kelima isolasi mandiri, maka tetap melakukan isolasi selama 10 hari.

"Kalau tidak bisa tes PCR, maka tunggu isolasi mandiri 10 hari," imbuhnya.

Menanggapi hal itu Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan bahwa penting untuk memastikan pasien Covid-19 telah dinyatakan negatif Covid-19, di hari keenam atau ketujuh selama melakukan isolasi mandiri.

"Untuk Omicron ini memang ada masa inkubasi yang lebih cepat (sekitar) tiga sampai empat hari," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

"Tentunya tetap dengan pertimbangan, bahwa di hari keenam atau ketujuhnya sudah negatif (Covid-19) dari rapid test antigen aja, itu penting dan tidak ada gejala ya," sambungnya.

Pasalnya, Dicky menjelaskan ada beberapa kasus infeksi Covid-19 varian Omicron yang lebih dari tujuh hari.

Terlebih pada orang-orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, kelompok yang belum divaksinasi Covid-19, atau vaksinasi sudah lebih dari tujuh bulan sejak dosis kedua diberikan.

"Artinya ini sangat ditentukan dengan ada rapid test antigen di hari ketujuhnya," tutur Dicky.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, Selasa (22/2/2022) Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menyampaikan, pasien Covid-19 cukup melakukan exit test dengan tes PCR satu kali.

Sebelumnya, orang yang positif Covid-19 harus melakukan exit test dengan PCR sebanyak dua kali, agar status hitam di dalam aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi hijau.

"Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR kedua ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” papar Setiaji.

Di samping itu, Setiaji menyatakan jika pasien Covid-19 tidak melakukan tes PCR, maka status hitam di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di hari ke-10.

Kemenkes juga telah menetapkan exit test Covid-19 pada pasien yang terinfeksi virus corona, hanya dapat dilakukan dengan tes PCR sebagai standar metode pemeriksaan.

"Untuk exit test-nya di dalam PeduliLindungi tetap harus menggunakan PCR, karena ini sebagai gold standar-nya," ucap dia.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/02/25/120100323/kemenkes-sebut-masa-isoman-bisa-dipangkas-jadi-7-hari-ini-kata-epidemiolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke