Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk Kenali Tanda Warna pada Obat Menurut Kementerian Kesehatan

Kompas.com - 06/02/2022, 16:30 WIB
Nadia Faradiba

Penulis

KOMPAS.com - Jika sedang musim sakit seperti ini, terkadang kita berinisiatif untuk membeli sendiri obat di apotek. Perhatikan obat yang Anda beli. Terdapat lingkaran dengan warna hijau, biru, atau merah pada kemasan obat. Apa Anda sudah tahu arti tanda warna pada obat tersebut?

Tanda warna pada obat

Simbol lingkaran dengan warna yang berbeda-beda ternyata menunjukkan penggolongan obat tersebut. Penggolongan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketepatan penggunaan obat bagi konsumen. Tidak sembarangan, pengaturan simbol warna ini diatur dalam Permenkes Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Golongan Obat.

Penggolongan obat tersebut membagi obat menjadi 6 golongan dengan simbol warna sendiri-sendiri.

1. Obat bebas

Simbol obat bebasKemenkes Simbol obat bebas

Obat bebas memiliki tanda lingkaran hijau dengan garis batas hitam tegas di sekelilingnya. Obat ini merupakan obat yang aman dikonsumsi tanpa resep dokter. Contoh obat bebas adalah parasetamol, aspilet, natrium diklofenak, dan lain-lain.

2. Obat bebas terbatas

Simbol obat bebas terbatasKemenkes Simbol obat bebas terbatas

Obat bebas terbatas memiliki tanda khusus lingkaran biru dengan garis hitam di tepinya. Selain tanda tersebut, obat ini dilengkapi peringatan aturan pakai obat. Obat ini merupakan obat keras namun relatif aman untuk digunakan tanpa resep dokter, oleh karena itu penting untuk memahami peringatan pendampingnya, sebagai berikut:

  • P. No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pakai memakainya. Contoh obat ini adalah obat-obatan batuk dan pilek.
  • P. No. 2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat kumur yang mengandung povidon iodin.
  • P. No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. Contoh obat peringatan nomor 3 adalah salep untuk mengatasi infeksi jamur pada kulit.
  • P. No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
  • P. No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
  • P. No. 6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat-obat suppositoria yang dimasukkan melalui anus.

Baca juga: Ivermectin Obat Keras, Penggunaannya untuk Covid-19 Bisa Timbulkan Efek Samping Besar

3. Obat keras

Simbol obat kerasKemenkes Simbol obat keras

Obat keras adalah obat-obatan yang hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter, seperti antibiotik, obat hipertensi, jantung, kanker, dan obat-obatan yang harus dimasukkan melalui suntikan. Obat ini memiliki simbol lingkaran merah dengan huruf K di dalam lingkaran berwarna hitam.

4. Obat Wajib Apotek (OWA)

Obat ini adalah obat-obatan dasar yang bisa membantu masyarakat secara mandiri mengatasi keluhan ringan dengan obat dan takaran yang rasional. Contoh obat-obatan OWA adalah obat maag, kontrasepsi oral, obat asma, obat penahan rasa sakit dan obat antialergi.

5. Obat golongan narkotika

Simbol obat narkotikaKemenkes Simbol obat narkotika

Obat golongan narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau sintetis yang bisa memberikan efek perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan. Obat ini ditandai dengan tanda warna palang medali merah.

Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, namun yang boleh digunakan untuk pengobatan hanya golongan 2 dan 3.

Narkotika golongan 2 adalah obat yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir dalam terapi atau menjadi bahan penelitian. Contoh narkotika golongan 2 adalah morfin, petidin, dan difenoksilat.

Narkotika golongan 3 adalah obat yang banyak digunakan dalam berbagai terapi, namun penggunaannya harus bijak karena berisiko menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah kodein dan dionin.

Baca juga: Jeff Smith Konsumsi Narkoba Jenis LSD, Narkotika Apakah Itu?

6. Obat golongan psikotropika

Obat golongan psikotropika adalah obat yang berkhasiat untuk pengobatan, namun berisiko menimbulkan ketergantungan. Obat ini memiliki simbol yang sama dengan golongan obat keras. Contoh obat ini adalah amfetamin, pentobarbital, diazepan, dan lorazepam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com