Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2022, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebelum menggunakan produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan tertentu, masyarakat harus lebih cermat terkait izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Produk-produk di Indonesia, baik makanan, kosmetik, dan obat-obatan, diperbolehkan digunakan jika telah teregistrasi di BPOM. Artinya, produk tersebut dinyatakan aman dan bermutu.

Saat ini pengecekan nomor registrasi BPOM dapat dilakukan secara online melalui cekbpom.pom.go.id.

Baca juga: Sebanyak 41.306 Produk Pangan Ditemukan Tak Layak Konsumsi, BPOM Minta Masyarakat Waspada

Bagaimana cara cek BPOM?

1. Akses laman cekbpom.pom.go.id.

2. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, bentuk sediaan, hingga nama pendaftar.

3. Setelah itu, masukkan kata kunci dari barang yang akan dicek nomor registrasinya, kemudian klik tombol "Cari".

Jika produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.

Baca juga: 7 Fakta Vaksin Covovax yang Kantongi Izin BPOM, Efikasi 90 Persen

Sementara untuk mengecek produk yang ditarik dari pasaran karena masih akan diperiksa atau berbahaya, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, www.pom.go.id

2. Klik bagian Daftar Produk

3. Pada bagian Daftar Produk, klik bagian Produk Ditarik

4. Setelah masuk di bagian Produk Ditarik, akan ada bagian Produk, dan pilih pencarian yang diinginkan, mulai dari obat hingga pangan

5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar

6. Jika telah menemukan yang dimaksud, klik dan akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Pasal 2, BPOM mempunyai tugas menyelenggakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Dalam hal ini obat dan makanan berupa obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com