Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pertama Varian Omicron Terdeteksi di RI, BNPB: Tidak Perlu Panik

Kompas.com - 16/12/2021, 14:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Varian B.1.1.529 atau varian Omicron telah ditemukan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021).

Menkes Budi menyebut, jika kasus pertama varian Omicron di Indonesia dialami oleh salah satu petugas kebersihan di Wisma Atlet berinisial N.

"Kementerian kesehatan tadi malam mendeteksi ada seorang pasien inisal N terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember 2021. Data pasien sudah dikonfirmasikan ke GISAID, dan sudah dikonfirmasikan kembali oleh GISAID bahwa memang data ini adalah varian Omicron," paparnya.

Menanggapi ditemukannya varian Omicron di Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik.

Baca juga: Kasus Pertama Varian Omicron Terkonfirmasi di Indonesia, Menkes Budi Sebut Tanpa Gejala

“Sekali lagi, kami Kasatgas Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi dari Bapak Menkes tadi, kita tidak perlu panik, tidak perlu khawatir. Tetapi masyarakat diharapkan disiplin menjalani protokol kesehatan, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional,” kata Suharyanto dalam keterangannya.

Kepala BNPB Suharyanto menjelaskaan, bahwa mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 25 dan 26 tahun 2021, telah tertulis bahwa para pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara akan menjalani waktu karantina yang lebih panjang.

Di mana untuk Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Sementara, bagi negara di luar dari daftar 11 negara tersebut berlaku masa karantina 10 hari.

"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban pelaku perjalanan internasional. (Aturan) ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," tegas Suharyanto.

Menurut dia, berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 25 dan 26 tahun 2021 pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, saat mereka tiba di Indonesia akan dilakukan entry test yang dilanjutkan dengan karantina selama 10 hari.

"Diharapkan masyarakat untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kalau tidak mendesak. Tapi kalau mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan, atau perjalanan dinas agar tetap mematuhi SE Satgas Covid-19 No 25 dan 26 tahun 2021," pungkasnya.

Baca juga: Gejala Omicron Mirip Pilek, Ini Tanda Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com