Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WADA Badan Antidoping Dunia Beri Sanksi Indonesia, Apa Itu Doping?

Kompas.com - 18/10/2021, 11:02 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

Namun, larangan itu ternyata kurang berhasil karena kemampuan untuk menguji zat terlarang di tubuh atlet masih sangat terbatas kala itu.

Kemudian pada tahun 1967, Komite Olimpiade Internasional (IOC) melarang doping dan tahun 1999 IOC memimpin inisiatif untuk membentuk Badan Antidoping Dunia (WADA).

WADA inilah yang kini membentuk undang-undang dan pengujian anti-doping di seluruh dunia dan membantu dalam menetapkan standar untuk olahraga.

Kegiatan utama WADA meliputi pendidikan risiko kesehatan doping, penelitian ilmiah tentang praktik doping, pengembangan kemampuan anti-doping, dan pengembangan metode pengujian untuk deteksi doping.

Baca juga: Skandal Doping Terbesar dalam Sejarah Olimpiade

Zat yang termasuk doping

Menurut Kode Anti-Doping Dunia, yang ditetapkan oleh WADA pada tahun 2008, suatu zat atau pengobatan termasuk doping jika memenuhi dua dari tiga kriteria berikut:

  1. Mampu meningkatkan performa atlet
  2. Menimbulkan risiko bagi kesehatan atlet
  3. Bertentangan dengan semangat olahraga

Kode ini terdiri dari daftar zat terlarang dan metode pengobatan yang diterbitkan setiap tahun yang tidak boleh digunakan oleh atlet.

Berbagai hukuman dapat dijatuhkan kepada atlet yang terbukti melanggar Kode Anti-Doping.

Banyak atlet yang ditemukan melanggar kode tersebut telah diberi hukuman, mulai dari medali Olimpiade dilucuti, gelar olahraga dicabut, hingga larangan seumur hidup mengikuti kompetisi olahraga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com