Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Rachel Venya Kabur dari Karantina, Begini Dampaknya Kata Pakar Epidemiologi

Kompas.com - 13/10/2021, 08:31 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis

Dalam kasus ini, Dicky menjelaskan bahwa untuk bisa membuat semua orang patuh dalam menjalani karantina, bagi mereka yang pulang dari perjalanan luar negeri, yakni misalnya pilihan lokasi karantina.

"Kepatuhan karantina itu berkaitan dengan kenyamanan. Misal, kalau sudah divaksin dan hasil tes negatif, karantina selama 7 hari bisa dilakukan di hotel yang bekerja sama dengan pemerintah, karena bayar sendiri, akan bisa membuat dia nyaman," papar Dicky.

Lebih lanjut Dicky mengatakan bahwa melanggar aturan karantina dapat memberikan ancaman serius terhadap kesehatan publik.

Oleh sebab itu, beberapa negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19, karena menerapkan aturan ketat terkait karantina.

Baca juga: Langkah 14 Hari Karantina Virus Corona Sudah Tepat, Ini Penjelasannya

"Melanggarnya dikenakan sanksi, karena itu bisa mengancam kesehatan publik. Kalau melanggar, atau sampai kabur dari karantina, harus ada sanksi, bisa denda atau sanksi pelayanan sosial," jelas Dicky.

Dicky menambahkan bahwa karantina harus dilalui baik oleh WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia. Jika aturan ini dilanggar, maka dapat mengancam kesehatan publik.

"Kita tahu bahwa di Indonesia, penularan Covid-19 masih di level penularan komunitas," jelas Dicky.

Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah menjalani tiga hari karantina. Padahal, dia baru saja pulang dari New York, Amerika Serikat, dan aturan yang ada mengharuskannya menjalani delapan hari masa karantina.

Baca juga: 238 WNI di Natuna, Karantina Jadi Upaya Perangi Wabah sejak Abad ke-14

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com