Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Rachel Venya Kabur dari Karantina, Begini Dampaknya Kata Pakar Epidemiologi

Kompas.com - 13/10/2021, 08:31 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis


KOMPAS.com - Selebgram Rachel Venya dikabarkan kabur dari kewajiban menjalani karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi terkait kaburnya Rachel dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (11/10/2021), Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini masih dilakukan penelusuran.

Wiku menegaskan bahwa kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dariluar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yakni tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.

Lebih lanjut Wiku mengimbau agar semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Baca juga: Karantina, Dilakukan sejak Abad Ke-14 untuk Cegah Pandemi

Menanggapi kabar kaburnya Rachel Venya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, pakar epidemiologi Griffith University Dicky Budiman berkata bahwa karantina menjadi tanggung jawab sosial dan wajib untuk diikuti oleh mereka yang usai kembali dari perjalanan luar negeri.

"Kalau di negara-negara maju, melanggar aturan karantina bisa kena denda besar. Aturan yang diterapkan tegas," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Dicky menegaskan bahwa karantina adalah kunci keberhasilan untuk melindungi kesehatan publik di dalam negeri dari potensi ancaman masuknya varian virus corona maupun virus apapun, di dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Dampak kabur dari karantina

Selain itu, lamanya waktu karantina, bagi mereka yang sudah divaksinasi, adalah 7 hari. Tentunya, apabila hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.

"Namun,kalau hasil tesnya positif, maka harus menjalani karantina selama 14 hari. Ini (karantina) tidak ada pengecualian," jelas Dicky.

Lantas, dari kasus Rachel Venya kabur dari karantina, apa yang menyebabkan orang tidak patuh?

Baca juga: CDC: Pedoman Baru Karantina Virus Corona untuk Tingkatkan Kepatuhan

Ilustrasi isolasi atau karantina mandiri untuk mencegah penularan Covid-19. Secara epidemiologi menurut ahli ini tidak efektif.SHUTTERSTOCK/Sergey Bezgodov Ilustrasi isolasi atau karantina mandiri untuk mencegah penularan Covid-19. Secara epidemiologi menurut ahli ini tidak efektif.

Dalam kasus ini, Dicky menjelaskan bahwa untuk bisa membuat semua orang patuh dalam menjalani karantina, bagi mereka yang pulang dari perjalanan luar negeri, yakni misalnya pilihan lokasi karantina.

"Kepatuhan karantina itu berkaitan dengan kenyamanan. Misal, kalau sudah divaksin dan hasil tes negatif, karantina selama 7 hari bisa dilakukan di hotel yang bekerja sama dengan pemerintah, karena bayar sendiri, akan bisa membuat dia nyaman," papar Dicky.

Lebih lanjut Dicky mengatakan bahwa melanggar aturan karantina dapat memberikan ancaman serius terhadap kesehatan publik.

Oleh sebab itu, beberapa negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19, karena menerapkan aturan ketat terkait karantina.

Baca juga: Langkah 14 Hari Karantina Virus Corona Sudah Tepat, Ini Penjelasannya

"Melanggarnya dikenakan sanksi, karena itu bisa mengancam kesehatan publik. Kalau melanggar, atau sampai kabur dari karantina, harus ada sanksi, bisa denda atau sanksi pelayanan sosial," jelas Dicky.

Dicky menambahkan bahwa karantina harus dilalui baik oleh WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia. Jika aturan ini dilanggar, maka dapat mengancam kesehatan publik.

"Kita tahu bahwa di Indonesia, penularan Covid-19 masih di level penularan komunitas," jelas Dicky.

Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah menjalani tiga hari karantina. Padahal, dia baru saja pulang dari New York, Amerika Serikat, dan aturan yang ada mengharuskannya menjalani delapan hari masa karantina.

Baca juga: 238 WNI di Natuna, Karantina Jadi Upaya Perangi Wabah sejak Abad ke-14

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com